Selain itu, kata dia, apabila advokat melakukan pelanggaran tindak pidana, maka lewat rumusan ini nantinya advokat akan seperti polisi.
Sebelum di sidang peradilan, nantinya advokat akan jalani sidang etik terlebih dahulu.
"Rumusan ini adalah ekuivalen dengan prosedur dugaan pelanggaran oleh penyidik Polri Ri saat ini. Misalnya Sambo, sudah ketahuan nembak orang," ungkapnya.
Ia mencontohkan kasus Sambo, karena dalam kasus tersebut dibawa terlebih dahulu ke dalam ranah etik kemudian diproses dalam pidana.
"Jadi tidak kemudian ujuk-ujuk pidana, padahal sudah nembak mati kan itu polisi-polisi itu dan lain sebagainya. Jadi maksud saya ekuivalensinya, kesetaraannya itu saya kira substansial, boleh menjadi pertimbangan dan dukungan dari bapak-bapak yang terhormat," ujarnya.