Juniver Girsang Usul Advokat Tak Dituntut Saat Bela Klien di RKUHAP, Komisi III: Bungkus!

Senin, 24 Maret 2025 | 14:55 WIB
Juniver Girsang Usul Advokat Tak Dituntut Saat Bela Klien di RKUHAP, Komisi III: Bungkus!
Advokat Juniver Girsang menyampaikan usulan dan masukan dalam RKUHAP di Gedung DPR Jakarta, Senin (24/3/2025). [Tangkapan layar]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selain itu, kata dia, apabila advokat melakukan pelanggaran tindak pidana, maka lewat rumusan ini nantinya advokat akan seperti polisi. 

Sebelum di sidang peradilan, nantinya advokat akan jalani sidang etik terlebih dahulu. 

"Rumusan ini adalah ekuivalen dengan prosedur dugaan pelanggaran oleh penyidik Polri Ri saat ini. Misalnya Sambo, sudah ketahuan nembak orang," ungkapnya.

Ia mencontohkan kasus Sambo, karena dalam kasus tersebut dibawa terlebih dahulu ke dalam ranah etik kemudian diproses dalam pidana.

"Jadi tidak kemudian ujuk-ujuk pidana, padahal sudah nembak mati kan itu polisi-polisi itu dan lain sebagainya. Jadi maksud saya ekuivalensinya, kesetaraannya itu saya kira substansial, boleh menjadi pertimbangan dan dukungan dari bapak-bapak yang terhormat," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI