“Dosen pembimbing yang dinyatakan dengan yang tertulis dalam repositori juga berbeda. Jadi dosen pembimbing yang tertulis di dalam skripsi yang direpositorikan oleh UGM itu Jokowi nama mahasiswanya, nama dosen pembimbingnya Prof Ahmad Sumitro, sedangkan yang diakui dosen pembimbing skripsinya adalah Kasmujo,” urainya.
Dokter Tifa menjelaskan keanehan terlihat dari tanggal ijazah tertulis 5 November 1985, sementara skripsi disetujui tanggal 14 November 1985.
“Apa yang tertulis di ijazah menunjukkan keanehan, karena skripsi disetujui tanggal 14 November 1985, sementara ijazah tanggal 5 November 1985,” jelas Dokter Tifa.
Dari tanggal tersebut menjelaskan bahwa ijazahnya jadi terlebih dahulu, sementara skripsinya baru disetujui.
“Keanehannya jadi ijazahnya duluan tanggal 5, skripsinya belakangan tanggal 14,” ucapnya.
Hal ini menurut Dokter Tifa begitu janggal, lantaran dirinya yang sesama alumni UGM mengakui jika jarak ujian skripsi dan menunggu wisuda adalah 3-5 bulan.
Sehingga tidak bisa instan dalam 1 bulan saja.
“Ini alumni UGM seperti saya pasti tahu, ketika kita sudah ujian skripsi, maka kita menunggu jadwal wisuda itu 3 sampai 5 bulan setelahnya, bukan dalam 1 bulan. Apalagi ini yang aneh sekali adalah skripsinya belakangan, ijazahnya keluar duluan, aneh sekali ya,” tambahnya.
Sebelumnya, mantan dosen Universitas Mataram, Rismon Hasiholan Sianipar menyangsikan keaslian ijazah dan skripsi milik Jokowi sebagai lulusan UGM.
Baca Juga: 5 Ucapan Gus Dur yang Jadi Kenyataan, Publik Terbelalak: Mulai dari Prabowo hingga Jokowi
Penjelasan Dekan Fakultas Kehutanan