Suara.com - Pernyataan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi terkait pengiriman kepala babi ke kantor Tempo menuai sorotan. Insiden yang seharusnya dipandang sebagai bentuk intimidasi justru terkesan dianggap remeh. Padahal, tindakan tersebut tidak hanya menyangkut hukum, tetapi juga menyentuh nilai kemanusiaan dan perlakuan terhadap binatang.
Psikolog forensik Reza Indragiri menilai pernyataan Hasan Nasbi mengandung dua persoalan utama.
"Pertama, penyepelean terhadap harkat hidup manusia. Anggaplah babi bisa dikonsumsi oleh kalangan tertentu. Tapi dalam situasi ini, babi disembelih bukan dalam konteks konsumsi," kata Reza kepada Suara.com saat dihubungi pada Senin (24/3/2025).

Menurutnya, penyembelihan kepada babi itu jadi bentuk ekspresi kemarahan sekaligus intimidasi dari pelaku kelada korban. Tindakan intimidasi tersebut harusnya sudah termasuk ranah pidana yang diatur dalam Pasal 335 dan 448 KUHP. Namun, dia menyayangkan sikap pemerintah melalui pernyataan Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi yang seolah abai terhadap dugaan perbuatan pidana tersebut.
"Sekiranya, kepala babi dikirim ke rumah Jokowi, apakah Hasan Nasbi akan mengeluarkan pernyataan serupa? Pada titik itulah saya menyebut pernyataan Hasan Nasbi sebagai versi lunak dari 'ndasmu!' Fasih betul Hasan Nasbi meng-cover version-kan perkataan Presiden Prabowo," ujarnya.
Reza menyayangkan sikap Hasan Nasbi, mengingat Presiden juga belum lama ini menjalin silaturahmi dengan para pemimpin redaksi di Hambalang. Menuritnya, silaturahmi itu harusnya memberikan makna betapa pentingnya media dan wartawan di mata Presiden.
Selain itu, Reza menyoroti persoalan lain, yakni penihilan terhadap hak hidup binatang. Hal tersebut dikaitkan dengan sikap Prabowo yang dikenal penyayang binatang.
"Perkataan Hasan Nasbi itu kontras betul dengan sikap Prabowo yang sangat menyayangi satwa. Kuda bahkan kucing disayang Prabowo," pungkasnya.
Baca Juga: Bedah Rekaman CCTV di Kantor Tempo, Bareskrim: Pencarian Satu Terduga Pelaku Belum Teridentifikasi
Sebelumnya, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi memberikan tanggapan terkait insiden pengiriman kepala babi ke kantor Tempo. Ia menyarankan agar kepala babi tersebut "dimasak saja".
Pernyataan ini menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk aktor Fedi Nuril, yang menilai respons tersebut tidak pantas dan mencerminkan sikap meremehkan terhadap ancaman serius yang diterima oleh jurnalis.
Hasan Nasbi kemudian menjelaskan bahwa maksud pernyataannya adalah untuk melecehkan upaya teror dengan tidak menganggapnya sebagai ancaman serius, sehingga tidak menimbulkan ketakutan yang diinginkan oleh pelaku teror.
Namun, penjelasan tersebut tidak meredakan kritik yang sudah terlanjur berkembang di masyarakat.
Tempo Diteror Bertubi-tubi
Kantor Redaksi Tempo di kawasan Palmerah, Jakarta Selatan mengalami sederet teror dari pelaku misterius. Teror bangkai tikus kondisi terpenggal pada Sabtu (22/3/2025) dini hari merupakan teror kedua yang diterima awak redaksi Tempo. Sebelum itu, terdapat kiriman berupa kepala babi dengan kuping terpotong ke kantor Redaksi Tempo.
Berdasar rekaman CCTV, kurir pengantar paket kepala babi itu seorang pria. Dia menggunakan sepeda motor Honda Beat putih, berjaket hitam dan helm Gojek.
![Kantor Tempo dikirimi kepala babi yang ditujukan kepada salah satu host Bocor Alus Politik. [dok Tempo]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/23/91215-kepala-babi-kantor-tempo-teror.jpg)
Paket tanpa dilengkapi identitas pengirimnya tersebut kemudian diserahkan kepada satpam di Kantor Redaksi Tempo.
Cica baru menerima paket itu sehari kemudian pada Kamis, 20 Maret 2025. Sekitar pukul 15.00 WIB, Cica yang baru usai liputan bersama rekannya, Hussein Abri Yusuf Muda Dongoran lalu membukanya.
“Sudah tercium bau busuk ketika kardus dibuka,” ucap Hussein.
Lapor ke Bareskrim
Redaksi Tempo telah melaporkan kasus teror kepala babi ini ke Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (21/3/2025) siang. Laporan itu dilayangkan Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yastra dengan didampingi Komite Keselamatan Jurnalis atau KKJ Indonesia.
Koordinator KKJ Indonesia, Erick Tanjung menyebut teror kepala babi yang dikirim kepada jurnalis Tempo Cica sebagai simbol ancaman pembunuhan.
“Pengiriman paket ini kami curigai sebagai teror, sebagai simbol ancaman pembunuhan,” ucap Erick.
Karena itu dalam laporannya ke Bareskrim Polri, KKJ tidak hanya mempersangkakan pelaku dengan Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tetapi juga disertai Pasal 336 KUHP tentang ancaman pembunuhan.
“Karena dari sekian kasus yang kami laporkan, prosesnya mandek dalam penyelidikan,” ungkapnya.
“Kami uji apakah kepolisian hadir mengungkap semua kasus kekerasan terhadap jurnalis."