Suara.com - Polisi kekinian telah menghentikan perkara dan penangguhan penahanan terhadap Syafrida Yani alias Yani alias SF. Yani sebelumnya ditahan oleh pihak kepolisian setelah dituding melakukan penggelapan uang dan barang milik saudaranya sendiri.
Upaya penangguhan terhadap Yani sebelumnya mendapat perhatian publik setelah kedua anaknya yang bernama Farrel Mahardika Putra dan Nayaka Rivanno Attalah melakukan aksi damai di Bundaran HI, Jakarta Pusat, pada Kamis (20/3) lalu. Dalam aksinya keduanya ingin menjual ginjal untuk membebaskan ibunya dari balik jeruji besi.
Terkait itu, Kapolres Tangerang, AKBP Victor Inkiriwang, mengatakan pihaknya telah melakukan mediasi antara pelapor dan terlapor. Dari hasil mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk menghentikan perkara ini.
“Setelah melalui diskusi dan pertimbangan dari berbagai pihak, pihak pelapor dan pihak tersangka akhirnya sepakat untuk berdamai,” kata Victor dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/3/2025).
Selain itu kekinian pihak pelapor juga telah mencabut tuntutan terhadap tersangka. Mereka bersepakat untuk menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan.
“Surat pernyataan perdamaian ditandatangani kedua belah pihak, dan pelapor secara resmi mengajukan pencabutan laporan polisi sebagai bentuk penyelesaian kekeluargaan atas kasus ini,” katanya.
Sementara itu, perwakilan keluarga Yani, Yelvin menyampaikan tindakan Farrel dan Nayaka merupakan spontanitas sebagai bentuk kepedulian mereka terhadp ibunya yang sedang terlibat dalam permasalahan hukum.
“Aksi ini spontanitas karena kepedulian mereka terhadap ibunya,” pungkasnya.

Mau Jual Ginjal
Sebelumnya dua orang remaja bernama Farrel Mahardika Putra dan Nauaka Rivanno Attalah menawarkan ginjal mereka, untuk membebaskan ibunya atas dugaan penggelapan uang terhadap keluarga suami.