Suara.com - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho mengatakan, bahwa aturan ganjil-genap bagi kendaraan roda empat saat masa mudik Lebaran 2025 hanya bersifat imbauan.
Jenderal bintang dua itu mengatakan bahwa aturan tersebut untuk mengantisipasi agar masyarakat yang mudik, menyesuaikan waktu keberangkatannya dengan pelat nomor kendaraan mereka.
“Ganjil-genap itu sifatnya imbauan. Jadi, diharapkan silakan pemudik bisa mengatur tanggal keberangkatan dengan nomor polisi untuk mencegah supaya nanti terurai,” katanya dalam keterangan tertulis, Senin (24/3/2025).
Dihubungi secara terpisah, Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso mengatakan, bahwa pengawasan aturan ganjil-genap saat mudik menggunakan tilang elektronik atau ETLE.
“Penindakan pelanggarannya menggunakan ETLE statis,” ujarnya sebagaimana dilansir Antara.
Bagi kendaraan yang melanggar, kata dia, akan dialihkan ke jalur arteri.
“Bukan diputar balik, tapi dialihkan ke jalur-jalur yang tidak diberlakukan ganjil-genap karena pemberlakuan aturan itu, ‘kan, hanya pada penggal jalan-jalan tertentu,” terangnya.
Diketahui, Polri telah melaksanakan Operasi Ketupat 2025 yang dimulai sejak tanggal 23 Maret sampai dengan 8 April 2025.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa Operasi Ketupat tahun ini melibatkan seluruh pemangku kepentingan seperti TNI, Basarnas, BMKG, hingga Kementerian Perhubungan. Adapun jumlah personel yang diturunkan sebanyak 164.298 orang.
Baca Juga: Puncak Arus Mudik Pelabuhan Merak Diprediksi H-3, Ganjil Genap dan Delaying System Diberlakukan
Jenderal Pol. Sigit menyampaikan bahwa terdapat 2.835 posko yang disiagakan yang terdiri atas 1.738 pos pengamanan, 788 pos pelayanan, dan 309 pos terpadu. Lalu, sebanyak 126.000 objek akan diamankan.