Segera Dibahas
Sebelumnya Komisi III DPR RI akan segera menggulirkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) bersama Pemerintah, usai menerima Surat Presiden (Surpres) terkait pembahasan revisi UU tersebut pada Kamis (20/3).
![Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Perwakilan Mahkamah Konstitusi (MK), yang diwakilkan Sekjen MK Heru Setiawan, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2025). [Suara.com/Bagaskara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/02/12/34836-rapat-kerja-komisi-iii-dpr-ri-dengan-perwakilan-mahkamah-konstitusi-mk.jpg)
"Draf final Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang akan dibahas segera karena Surpres-nya per hari ini sudah ke luar, sudah ditandatangani Presiden Republik Indonesia Pak Prabowo Subianto," kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dia mengatakan bahwa rapat kerja untuk membahas RUU KUHAP kemungkinan akan dimulai pada masa sidang berikutnya, usai DPR RI memasuki masa reses mulai pekan depan.
Politikus Partai Gerindra ini menargetkan pembahasan RUU tersebut rampung dalam waktu yang tidak terlalu lama sebab pasal yang termuat tidak terlalu banyak.
"Jadi paling lama dua kali masa sidang. Kalau bisa satu kali masa sidang besok sudah selesai, kita sudah punya KUHAP yang baru," ucapnya.
Dia menilai revisi UU KUHAP perlu digulirkan karena membutuhkan penyesuaian dengan perkembangan zaman sejak diundangkan puluhan tahun silam. Selain itu, agar keberlakukuannya dapat bersamaan dengan berlakunya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pada Januari 2026.
Habiburokhman menyatakan RUU KUHAP akan mengandung nilai restoratif, restitutif, dan rehabilitatif. Dia menekankan RUU KUHAP akan memaksimalkan keadilan restoratif (restorative justice) dalam penyelesaian suatu perkara.
"Kami bikin satu bab khusus restorative justice. Jadi mulai penyidikan, penuntutan sampai persidangan bisa di-restorative justice-kan," katanya.
Baca Juga: RUU KUHAP: Maqdir Ismail Usul Polri Pegang Kendali Penyidikan, Jaksa Fokus Penuntutan
Termasuk, kata dia, mencegah terjadinya kekerasan dalam proses hukum. Misalnya, dengan pengadaan CCTV atau kamera pengawas dalam proses pemeriksaan.