Dituding Lakukan Framing Buruk oleh Kubu Hasto Soal Geledah Visi Law Office, KPK: Beda Perkara

Senin, 24 Maret 2025 | 12:41 WIB
Dituding Lakukan Framing Buruk oleh Kubu Hasto Soal Geledah Visi Law Office, KPK: Beda Perkara
Jubir KPK Tessa Mahardhika sebelumnya mengumumkan 5 tersangka dalam kasus korupsi BJB. [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menurut Asep, pihaknya juga akan terus mendalami adanya keterkaitan lain Visi Law Office dalam perkara TPPU SYL ini.

"Ya nanti setelah itu kita akan lihat apakah proses kontrak antara mereka itu benar atau tidak. Apakah ada hal-hal lain yang misalkan dititipkan lah dan lain-lainnya gitu. Jadi sedang didalami," ujar dia.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan sejumlah barang bukti yang diamankan penyidik dari penggeledahan Visi LawOffice di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.

“Hasil geledah Kantor Visi Law, dokumen dan BBE (barang bukti elektronik),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis (20/3/2025).

Adapun penggeledahan yang dilakukan pada Rabu (19/3/2025) ini berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Menteri Pertahanan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penggeledahan ini dilakukan KPK saat memeriksa salah satu advokat dari Visi Law Office, yaitu Rasamala Aritonang yang pernah menjadi penasihat hukum SYL.

Menurut Tessa, Rasamala yang sempat menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, ikut dalam penggeledahan KPK.

Diketahui, KPK mengaku mendalami keterlibatan advokat dari Visi Law Office, yaitu Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, dan Donal Fariz dalam kasus dugaan pencucian uang dan perintangan penyidikan terkait korupsi eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan pihaknya sedang menelusuri aliran dana terkait perjanjian jasa hukum (PJH) Febri dan rekan-rekannya dengan SYL.

Baca Juga: KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Staf Hasto Ditunda hingga 8 April 2025

Dana tersebut diduga berasal dari hasil pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjadikan SYL sebagai terpidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI