KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Staf Hasto Ditunda hingga 8 April 2025

Senin, 24 Maret 2025 | 12:14 WIB
KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Staf Hasto Ditunda hingga 8 April 2025
Staf Sekjen PDI Perjuangan Kusnadi (tengah), saat berikan keterangan kepada wartawan usai diperiksa KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi.

Penundaan sidang dengan agenda pembacaan pokok-pokok permohonan ini dilakukan lantaran Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum siap dan mengajukan penundaan.

Awalnya, Hakim Tunggal Samuel Ginting menjelaskan bahwa KPK memohon agar penundaan dilakukan hingga tiga pekan ke depan.

“Memohon waktu penundaan itu tiga minggu. Tiga minggu kan berarti Senin, 14 April 2025,” kata Hakim Samuel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/3/2025).

Menanggapi itu, Kuasa Hukum Kusnadi, Johanis Tobing menyampaikan keberatan atas permintaan penundaan KPK itu.

“Kami merasa keberatan kalau itu sampai tiga minggu,” ujar Johanis.

Untuk itu, Hakim Samuel kemudian memutuskan agar penundaan sidang dilakukan hingga dua pekan ke depan sampai Selasa (8/4/2025).

“Baik, kita tunda persidangan ini ke hari Selasa, 8 April 2025, jam 10.00 WIB,” ucap Hakim Samuel.

“Memanggil termohon yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi dengan panggilan ini, panggilan kedua dan terakhir,” tandas dia.

Baca Juga: Hasto Ngaku Tulis Tangan Eksepsinya Saat Berada di Rutan KPK

Ajukan Praperadilan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI