Suara.com - Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Hal ini disebabkan semakin maraknya kasus dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian.
Bambang mencontohkan misalnya kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh polisi terhadap warga negara asing (WNA) asal Malaysia saat acara Djakarta Warehouse Project (DWP) di Kemayoran, Jakarta Pusat.
Kasus DWP belum rampung, kini muncul lagi kasus pemerasan terhadap anak bos Prodia. Meski sudah ada polisi yang dipecat, hingga kini tidak ada proses hukum pidana yang dilakukan terhadap oknum tersebut.
Di Sumatera Utara, kasus pemerasan oleh anggota polisi kembali terungkap setelah adanya dugaan anggota polisi memeras sejumlah sekolah terkait dana alokasi khusus (DAK) untuk kegiatan di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dengan total mencapai Rp4,7 miliar.
Selain itu, dua anggota polisi di Semarang, Jawa Tengah yang terlibat dalam pemerasan hanya dijatuhi sanksi penempatan khusus dan demosi, tanpa dipecat dari institusi Polri. Bahkan, ada pula kasus penganiayaan yang dilakukan oleh polisi hingga menyebabkan korban meninggal dunia di Jawa Tengah.
Bambang mengatakan salah satu penyebab maraknya pelanggaran hukum oleh kepolisian adalah tidak berjalannya reformasi di tubuh Polri. Menurutnya, hal ini terjadi karena lemahnya kepemimpinan di puncak Polri.
“Salah satu problem tidak berjalannya reformasi di kepolisian adalah lemahnya kepemimpinan. Lemahnya leadership ini ditandai dengan ketidakkonsistenan penegakan aturan, baik UU maupun peraturan organisasi,” ujar Bambang kepada wartawan, Minggu (23/3/2025).
Bambang menilai kasus pemerasan yang terus terjadi menunjukkan bahwa tidak ada konsistensi dari kepemimpinan Polri. Ia pun menyoroti seolah-olah prinsip kesamaan di mata hukum tidak berlaku bagi anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran hukum.
Baca Juga: Ramai Aksi Tolak RUU TNI, Publik Tagih Janji Kiky Saputri yang Ngaku Berjuang dari Dalam
"Prinsip equality before the law seolah tidak berlaku bagi anggota kepolisian. Hal ini ditandai dengan tidak segera ada proses pidana bagi personel pelaku pemerasan dengan berbagai dalih," jelasnya.