Suara.com - Pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Mustafa Layong menyebut pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya telah mendatangi kantor Majalah Tempo pada Sabtu (23/3/2025). Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti aksi teror terhadap salah satu wartawan Tempo bernama Francisca Christy Rosana atau Cica.
Mustafa mengatakan, pihak kepolisian itu mengaku berasal dari tim gabungan yang terdiri berbagai unsur satuan polisi seperti Bareskrim dan Jatanras Polda Metro Jaya. Namun, ia tak mengetahui kedatangan petugas berdasarkan laporan pihak Tempo atau tidak.
"Jadi kemarin sebenarnya jam 12 ya Jam 12 atau jam 2 sampai jam setengah 5 lah (sore) Itu ada tim gabungan dari Polda dan Mabes Polri," ujar Mustafa kepada Suara.com, Minggu (23/3/2025).
"Cuman memang kita nggak tahu apakah kedatangan mereka itu berdasarkan laporan kita atau mereka datang berdasarkan pengaduan masyarakat,
Selain itu, petugas kepolisian itu juga tak bisa menunjukkan surat tugas ketika diminta. Meski demikian, pihaknya tetap menunjukkan sejumlah barang bukti teror.
"Mereka gak bawa (surat tugas). Jadi kita hanya menunjukkan bukti kepala babi ya Sama yang enam ekor tikus yang udah terpenggal tuh," ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Mustafa menyebut kepolisian akan melakukan penelusuran kasus dengan memanggil para saksi terkait. Ia berharap petugas bisa mengungkap kasus ini agar ketahuan siapa pelaku sebenarnya.
"Kemarin diinfoin akan dilakukan pemanggilan saksi-saksi minggu depan, Senin atau nggak belum ada jadwalnya. Sampai saat ini kita masih menunggu surat panggilan ya dari Mabes Polri terkait itu," jelasnya.
Ia juga belum meyakini janji kepolisian saat itu ingin memanggil saksi-saksi. Sebab, pihak LBH Pers belum mengetahui adanya surat pemanggilan tertulis.
Baca Juga: Bareskrim Selidiki Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Cek CCTV
"Jadi mereka menyampaikan mungkin akan ada pemanggilan Senin atau rabu tapi kita belum begitu yakin karena belum ada panggilan ya. Belum ada panggilan resmi," tuturnya.