Polisi Didesak Tangkap Pelaku Teror Tempo, YLBHI: Semoga Tak Berkaitan Pemberitaan RUU TNI

Minggu, 23 Maret 2025 | 16:06 WIB
Polisi Didesak Tangkap Pelaku Teror Tempo, YLBHI: Semoga Tak Berkaitan Pemberitaan RUU TNI
Wakil Ketua YLBHI, Arief Maulana. [Suara.com/Faqih]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam aksi teror lanjutan yang diterima Majalah Tempo pada Sabtu (22/3). Teror kedua kepada Tempo dalam bentuk pengiriman enam bangkai tikus dengan kepala terpenggal.

Wakil Ketua YLBHI, Arief Maulana mengatakan teror ini bentuk penghinaan terhadap kemerdekaan pers, demokrasi dan negara hukum. Ia meminta pelaku tak melanjutkan aksi teror ini.

"Terlebih kasus ini baru saja dilaporkan Tempo ke Mabes Polri sehari sebelumnya. Rentetan teror berulang harus segera dihentikan," ujar Arief kepada wartawan, Minggu (23/3/2025).

Ia pun meminta pihak kepolisian untuk tak mengabaikan laporan yang diterima. Petugas harus bergerak cepat menangkap pelaku dan memastikan keamanan dan perlindungan bagi jurnalis tempo.

"YLBHI melihat bahwa teror berulang yang diterima tempo adalah bentuk ancaman serius terhadap profesi jurnalis dan masyarakat secara umum yang berhak mendapatkan informasi dari karya jurnalistik," jelasnya.

Lebih lanjut, Arief berharap teror terhadap Tempo tak berkaitan dengan pemberitaan revisi Undang-Undang TNI yang tengah jadi sorotan publik. Apalagi, rencananya siniar Bocor Alus dari Tempo juga akan membahas topik tersebut dalam waktu dekat.

"YLBHI berharap teror tidak berkaitan dengan pemberitaan RUU TNI dan praktik dwifungsi," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, Setelah paket potongan kepala babi, kantor redaksi Tempo mendapatkan kiriman kedua berupa kotak berisi bangkai tikus yang dipenggal. Petugas kebersihan Tempo menemukan kardus berisi enam ekor tikus pada Sabtu, 22 Maret 2025, pukul 08.00 WIB.

Wakil Pemimpin Redaksi (Wapemred) Tempo, Bagja, mengecam adanya dua aksi teror yang diterima redaksinya yakni pertama kiriman kepala babi, dan terbaru kiriman bangkai tikus dengan kondisi kepala terpenggal.
Ia menegaskan, adanya aksi tersebut merupakan tindakan pengecut.

Baca Juga: Soal Teror Kepala Babi dan Tikus di Kantor Tempo, Istana Jamin Tak Ada Sensor atau Bredel

"Kami mengecam tindakan pengecut ini," kata Bagja kepada Suara.com, Sabtu (22/3).

Menurutnya, adanya teror tersebut bahkan sampai dua kali, menandakan teror dialamatkan kepada kerja-kerja jurnalistik.

Atas dasar itu, Bagja mengaku sudah melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib.

"Dua kali kiriman bangkai hewan jelas meneror kerja-kerja jurnalistik. Kami sudah melaporkannya ke polisi," katanya.

Sebelumnya Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yasra menyebut teror bangkai tikus terpenggal itu dilempar oleh orang tidak dikenal ke Kantor Redaksi Tempo pada Sabtu dini hari sekitar pukul 02.11 WIB.

Teror yang berulang

Wakil Pemipin Redaksi Tempo, Bagja Hidayat menyebut, bukan kali ini saja Redaksi Tempo mendapat teror. Tapi sudah bekali-kali dengan berbagai bentuk. Mulai dari pelemparan bom molotov hingga perusakan kaca mobil.

Pelemparan bom molotov terjadi di Kantor Redaksi Tempo Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, pada 6 Juli 2010. Serangan yang dilakukan orang tidak dikenal itu diduga terkait dengan terbitnya laporan utama Majalah Tempo berjudul “Rekening Gendut Perwira Polisi”.

Sedangkan perusakan kaca mobil, dialami jurnalis Tempo yang juga host siniar Bocor Halus Politik, Hussein. Kejadian tersebut dialami Hussein dua kali. Pertama pada 5 Agustus 2024 malam di sekitar Mabes Polri. Pelaku diduga berjumlah dua orang dengan mengendarai sepeda motor.

Kejadian yang kedua, terjadi pada 3 September 2024. Peristiwa itu terjadi ketika Hussein tengah melintasi di dekat Pos Polisi Kukusan, Beji, Depok, Jawa Barat. Pelaku diduga juga berjumlah dua orang dengan mengendarai sepeda motor.

“Ini adalah teror terhadap kerja jurnalistik dan kebebasan pers secara keseluruhan," kata Bagja.

Polisi dan TNI Mendominasi Kekerasan Terhadap Jurnalis

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mencatat tak kurang dari 73 kasus kekerasan terhadap jurnalis terjadi di sepanjang tahun 2024. Ketegori kekerasan yang terjadi meliputi pembunuhan, kekerasan fisik, teror dan intimidasi, pelarangan liputan, ancaman, hingga serangan digital.

Dari sisi pelakunya, kekerasan atau serangan terhadap jurnalis paling banyak dilakukan oleh polisi dan TNI. AJI Indonesia mencatat kasus kekerasan terhadap jurnalis yang dilakukan Polisi memcapai 19 kasus dan TNI 11 kasus.

Beragam peristiwa kekerasan terhadap jurnalis itu, turut berdampak negatif terhadap angka indeks kemerdekaan pers atau IKP Indonesia. Sejak tahun 2022 hingga 2024, IKP Indonesia diketahui terus mengalami penurunan.

Pada 2022 IKP Indonesia berada di angka 77,88. Menurun tajam menjadi 71,57 di 2023 dan kembali menurun di 2024 menjadi 69,36.

“Penurunan angka IKP itu memperlihatkan, bahwa kondisi pers nasional tidak sedang baik-baik saja,” kata Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, saat membuka Peluncuran Hasil Survei IKP 2024 Dewan Pers di Hotel Gran Melia Jakarta, Selasa (5/11/2024) lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI