Soal Teror Kepala Babi dan Tikus di Kantor Tempo, Istana Jamin Tak Ada Sensor atau Bredel

Minggu, 23 Maret 2025 | 13:08 WIB
Soal Teror Kepala Babi dan Tikus di Kantor Tempo, Istana Jamin Tak Ada Sensor atau Bredel
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menegaskan pemerintab tetap berkomitmen terhadap kebebasan pers. Penegasan itu ia sampaikan menanggapi teror kedua kalinya terhadap media Tempo.

Diketahui, usai mendapat kiriman kepala babi, kantor Tempo kembali mendapat teror berupa kiriman bangkai tikus.

"Tidak ada yang berubah dari komitmen pemerintah tentang kebebasan pers," kata Hasan kepada wartawan, Minggu (23/3/2025).

Hasan mengatakan, pemerintah tunduk terhadap UUD 1945, Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan UU nomor 39 tentang HAM.

Hasan menyampaikan di UUD 1945 Pasal 28, setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Sementara, lanjut Hasan di UU Nomor 39 tentang HAM di Pasal 14 dan Pasal 23 juga dijamin hak-hak yang kurang lebih mirip.

"Pemerintah menjalankan aturan UU Pers yang menyatakan kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat. Kemerdekaan pers dijamin. Tidak ada sensor atau bredel. Pemerintah sama sekali tidak bergeser dari prinsip-prinsip ini," kata Hasan.

"Selain itu Media juga diperintahkan oleh undang-undang Pers untuk memberikan informasi yang tepat, akurat, dan benar," sambungnya.

Perintah Kapolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. [Suara.com/Lilis Varwati]
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. [Suara.com/Lilis Varwati]

Kapolri Perintahkan Kabareskrim Tangkap Pelaku Teror Kepala Babi dan Tikus ke Kantor Redaksi Tempo

Baca Juga: Wamenaker Noel: Teror Kepala Babi Harus Dilawan, Pelaku Harus Ditemukan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turut menanggapi kasus teror kepala babi dan bangkai tikus terpenggal ke Kantor Redaksi Tempo. Dia mengaku telah memerintahkan Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

"Saya sudah perintahkan kepada Kabareskrim untuk melaksanakan penyelidikan lebih lanjut," kata Listyo usai menghadiri acara safari Ramadan di Mesjid Raya Medan, Sabtu (22/3/25).

Dalam kesempatan itu, Listyo juga memastikan Polri akan berupaya maksimal untuk mengungkap pelaku dan dalang di balik aksi teror tersebut.

"Kita semua tentunya akan memberikan pelayanan yang terbaik untuk bisa menindaklanjuti hal tersebut," katanya.

Kantor Redaksi Tempo di Jalan Palmerah Barat, Jakarta Selatan dua kali diteror. Teror pertama berupa pengiriman paket kepala babi dengan kondisi telinga terpotong. Paket itu ditujukan kepada Francisca Christy Rosana alias Cica jurnalis sekaligus host siniar Bocor Alus Politik.

Berdasar rekaman CCTV diketahui paket itu dikirim seorang kurir pria pada 19 Maret 2025. Terlihat pria tersebut menggunakan sepeda motor Honda Beat putih, berjaket hitam dan helm Gojek.

Tiga hari kemudian teror kembali terjadi. Seorang tak dikenal melempar kardus berisi enam bangkai tikus dalam kondisi kepala terpenggal. Berdasar hasil penelusuran paket tersebut dilempar ke Kantor Redaksi Tempo sekitar pukul 02.11 WIB.

Rentetan aksi teror terhadap Kantor Redaksi Tempo ini menuai kecaman dari sejumlah pihak. Salah satunya Amnesty International Indonesia.

Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai rentetan aksi teror terhadap Tempo sebagai ancaman terhadap kerja-kerja jurnalistik kritis yang berupaya untuk mengungkap kebenaran ke publik terkait kebijakan-kebijakan pemeritah dan proses legislasi di DPR yang bermasalah.

"Kami mengecam aksi-aksi terror yang bertujuan untuk menciptakan iklim ketakutan bagi jurnalis seperti ini," kata Usman kepada Suara.com.

Otoritas hukum dan keamanan, kata Usman, sudah seharusnya proaktif menginvestigasi terror dan intimidasi terhadap Tempo. Sekaligus memastikan tidak akan terjadi lagi serangan-serangan terhadap media sebagai pilar keempat demokrasi.

"Polisi harus segera mengungkap pelaku maupun dalang di balik rentetan terror terhadap Tempo. Teror adalah tindakan intimidasi yang melanggar HAM karena menciptakan ketakutan bagi siapapun yang ingin mengungkap kebenaran," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI