"Saya sudah perintahkan kepada Kabareskrim untuk melaksanakan penyelidikan lebih lanjut," kata Listyo usai menghadiri acara safari Ramadan di Mesjid Raya Medan, Sabtu (22/3/25).
Dalam kesempatan itu, Listyo juga memastikan Polri akan berupaya maksimal untuk mengungkap pelaku dan dalang di balik aksi teror tersebut.
"Kita semua tentunya akan memberikan pelayanan yang terbaik untuk bisa menindaklanjuti hal tersebut," katanya.
Kantor Redaksi Tempo di Jalan Palmerah Barat, Jakarta Selatan dua kali diteror. Teror pertama berupa pengiriman paket kepala babi dengan kondisi telinga terpotong. Paket itu ditujukan kepada Francisca Christy Rosana alias Cica jurnalis sekaligus host siniar Bocor Alus Politik.
Berdasar rekaman CCTV diketahui paket itu dikirim seorang kurir pria pada 19 Maret 2025. Terlihat pria tersebut menggunakan sepeda motor Honda Beat putih, berjaket hitam dan helm Gojek.
Tiga hari kemudian teror kembali terjadi. Seorang tak dikenal melempar kardus berisi enam bangkai tikus dalam kondisi kepala terpenggal. Berdasar hasil penelusuran paket tersebut dilempar ke Kantor Redaksi Tempo sekitar pukul 02.11 WIB.
Rentetan aksi teror terhadap Kantor Redaksi Tempo ini menuai kecaman dari sejumlah pihak. Salah satunya Amnesty International Indonesia.
Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai rentetan aksi teror terhadap Tempo sebagai ancaman terhadap kerja-kerja jurnalistik kritis yang berupaya untuk mengungkap kebenaran ke publik terkait kebijakan-kebijakan pemeritah dan proses legislasi di DPR yang bermasalah.
"Kami mengecam aksi-aksi terror yang bertujuan untuk menciptakan iklim ketakutan bagi jurnalis seperti ini," kata Usman kepada Suara.com.
Otoritas hukum dan keamanan, kata Usman, sudah seharusnya proaktif menginvestigasi terror dan intimidasi terhadap Tempo. Sekaligus memastikan tidak akan terjadi lagi serangan-serangan terhadap media sebagai pilar keempat demokrasi.
"Polisi harus segera mengungkap pelaku maupun dalang di balik rentetan terror terhadap Tempo. Teror adalah tindakan intimidasi yang melanggar HAM karena menciptakan ketakutan bagi siapapun yang ingin mengungkap kebenaran," katanya.
Baca Juga: Wamenaker Noel: Teror Kepala Babi Harus Dilawan, Pelaku Harus Ditemukan