Suara.com - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menegaskan pemerintab tetap berkomitmen terhadap kebebasan pers. Penegasan itu ia sampaikan menanggapi teror kedua kalinya terhadap media Tempo.
Diketahui, usai mendapat kiriman kepala babi, kantor Tempo kembali mendapat teror berupa kiriman bangkai tikus.
"Tidak ada yang berubah dari komitmen pemerintah tentang kebebasan pers," kata Hasan kepada wartawan, Minggu (23/3/2025).
Hasan mengatakan, pemerintah tunduk terhadap UUD 1945, Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan UU nomor 39 tentang HAM.
Hasan menyampaikan di UUD 1945 Pasal 28, setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Sementara, lanjut Hasan di UU Nomor 39 tentang HAM di Pasal 14 dan Pasal 23 juga dijamin hak-hak yang kurang lebih mirip.
"Pemerintah menjalankan aturan UU Pers yang menyatakan kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat. Kemerdekaan pers dijamin. Tidak ada sensor atau bredel. Pemerintah sama sekali tidak bergeser dari prinsip-prinsip ini," kata Hasan.
"Selain itu Media juga diperintahkan oleh undang-undang Pers untuk memberikan informasi yang tepat, akurat, dan benar," sambungnya.
Perintah Kapolri
![Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. [Suara.com/Lilis Varwati]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/13/80360-kapolri-jenderal-listyo-sigit-p.jpg)
Kapolri Perintahkan Kabareskrim Tangkap Pelaku Teror Kepala Babi dan Tikus ke Kantor Redaksi Tempo
Baca Juga: Wamenaker Noel: Teror Kepala Babi Harus Dilawan, Pelaku Harus Ditemukan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turut menanggapi kasus teror kepala babi dan bangkai tikus terpenggal ke Kantor Redaksi Tempo. Dia mengaku telah memerintahkan Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada untuk mengusut tuntas kasus tersebut.