Wamenaker Noel: Teror Kepala Babi Harus Dilawan, Pelaku Harus Ditemukan

Minggu, 23 Maret 2025 | 11:42 WIB
Wamenaker Noel: Teror Kepala Babi Harus Dilawan, Pelaku Harus Ditemukan
Immanuel Ebenezer. [Suara.com/Novian]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel mengatakan teror kepala babi hingga tikus termutilasi yang dikirim ke kantor Tempo harus dilawan. Ia menegaskan hal itu tidak boleh dibiarkan.

Sebab, menurutnya, teror yang dialamatkan kepada jurnalis Tempo tersebut merupakan teror terhadap demokrasi. Ia mengatakan aparat penegak hukum harus segera mengungkap siapa pelaku teror.

“Saya mengutuk pelaku teror terhadap Majalah Tempo. Saya tidak pernah setuju cara-cara biadab seperti itu,” kata Immanuel atau Noel kepada wartawan, Minggu (23/3/2025).

Menurut Noel, pers nasional sudah bersusah-payah turut serta membangun demokrasi di Indonesia. Menurutnya menjadi keterlaluan bila perjuangan yang sudah demikian panjang, namun kini masih juga mendapat teror.

“Dalam semua sequence (urutan) perjuangan demokrasi nasional, pers sebagai Pilar Demokrasi Keempat, selalu menjadi katalisator. Maka teror terhadap Majalah Tempo adalah perbuatan biadab,” ujar Noel.

Noel menegaskan pemerintahan Prabowo-Gibran selalu terbuka kepada kritik. Ia mengatakan pemerintah Prabowo saat ini gemar menerima kritikan. I juga memastikan bahwa pemerintah selalu bersikap demokratis terhadap masukan dan kritik.

Sementara itu terkait teror yang dikirim pelaku ke kantor Tempo, Noel mengingatkan adagium yang berkata tidak ada kejahatan yang sempura.

Noel memandang adanya rekaman CCTV maka Polri seharusnya bisa mengungkap siapa pelaku teror melaluo teknologi face recognition (pengenalan wajah). Nantinya ia meminta pelaku juga diseret ke meja hijau.

“Peristiwa ini sungguh mempermalukan demokrasi Indonesia. Maka demi penghormatan terhadap demokrasi dan Pasal 28 Undang-undang Dasar (UUD) 1945, pelaku harus ditemukan dan diproses secara hukum,” kata Noel.

Baca Juga: Penjelasan Kepala PCO Hasan Nasbi soal Pernyataan 'Dimasak Saja' saat Respons Teror Kepala Babi

Ia mengatakan jika Polri gagal mengungkap siapa dalang teror, masyarakat akan kecewa. Tetapi sebaliknya, jika Polri berhasil mengungkap maka masyarakat akan semakin percaya kepada Polri.

“Saya sangat berharap Polri bisa membuka tabir misteri teror Tempo,” kata Noel.

Kapolri Perintahkan Kabareskrim Usut

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo usai acara Rapat Koordinasi Lintas Sektoral di Gedung STIK PTIK Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo usai acara Rapat Koordinasi Lintas Sektoral di Gedung STIK PTIK Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Kabareskrim untuk melalukan penyelidikan lebih lanjut dugaan teror yang menimpa media Tempo.

"Saya sudah perintahkan Kabareskrim untuk melaksanakan penyelidikan lebih lanjut," ujar Jenderal Pol. Listyo Sigit di Medan, Sabtu (22/3) malam.

Kapolri mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan pelayanan terbaik untuk menindaklanjuti hal tersebut.

Sebelumnya, Dewan Pers meminta pelaku teror berupa pengiriman kepala babi yang dikirimkan ke Kantor Tempo dan ditujukan kepada jurnalis Francisca Christy Rosana pada hari Kamis (20/3) diusut hingga tuntas agar kejadian serupa tidak terulang.

"Terkait dengan peristiwa tersebut Dewan Pers meminta agar aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku teror. Kenapa? Karena jika dibiarkan, ancaman dan teror seperti ini akan terus berulang," ucap Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.

Ninik menjelaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan dijamin sebagai hak asasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh sebab itu, Dewan Pers menyayangkan insiden tersebut.

Menurut Ninik, wartawan dan media massa bisa saja melakukan kesalahan dalam menjalankan tugasnya. Namun, melakukan teror terhadap jurnalis maupun media atas kesalahan tersebut tidak dapat dibenarkan.

Ia menegaskan bahwa pihak yang merasa keberatan atau dirugikan atas produk jurnalistik sejatinya dapat menempuh mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yakni menggunakan hak jawab atau hak koreksi.

Dewan Pers menganjurkan Tempo melaporkan insiden teror tersebut kepada aparat keamanan dan penegak hukum sebab teror dan intimidasi merupakan tindak pidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI