Suara.com - Peran jalan tol dalam mendukung arus mudik dan arus balik selama lebaran memang tidak bisa dikesampingkan. Vital agar arus lalu lintas lancar, ternyata terdapat daftar tol fungsional dibuka gratis selama lebaran 2025 ini.
Hal ini disampaikan oleh Jasa Marga secara resmi, terkait dengan pembukaan sedikitnya 3 ruas tol fungsional selama mudik hari raya Idul Fitri 1446 H mendatang. 3 ruas tol tersebut akan dibuka secara gratis dalam rangka mendukung kelancaran arus lalu lintas yang akan terjadi dalam waktu dekat.
Meski dibuka secara gratis, namun ruas-ruas tol yang dimaksud ini akan memiliki jam dan tanggal operasional tertentu. Maka dari itu masyarakat diharapkan dapat mencermati hal ini agar tidak sampai mendapati kesulitan.
Daftar Tol Fungsional Gratis selama Lebaran 2025
Ketiga tol yang dimaksud antara lain adalah sebagai berikut:
- Tol Solo-Yogyakarta-Kulonprogo
- Tol Probolinggo-Banyuwangi
- Tol Japek II Selatan
Penjelasan lebih lengkap terkait lokasi ruas tol dan waktu operasional yang diberikan Jasa Marga adalah sebagai berikut:
Jalur Prambanan sampai dengan Purwomartani sepanjang 6,78 kilometer direncanakan beroperasi dari pukul 06.00 WIB hingga 18.00 sore. Jalur ini khusus untuk Golongan I non-bus dan non-truk, untuk tanggal 24 Maret 2025 hingga 7 April 2025 mendatang.
Jalur Tol Probolinggo-Banyuwangi akan dioperasikan dari Gending hingga ke Paiton, dengan total panjang jalur 23,47 kilometer.
Waktu pelaksanaan adalah pada pukul 06.00 WIB hingga 16.00 WIB, untuk kendaraan Golongan I non-bus dan non-truk. Periode pelaksanaan adalah tanggal 24 Maret 2025 hingga 31 Maret 2025 mendatang dari Gending hingga ke Gerbang Tol Kraksaan.
Sementara untuk periode arus balik diberlakukan dari tanggal 1 April 2025 hingga 8 April 2025 mendatang, dari Kraksaan menuju Gending.
Baca Juga: Mudik Pantura 2025: Daftar Posko dan Tim Tanggap Darurat Siaga Lengkap dengan Lokasinya
Tol Japek II Selatan akan difungsikan dari Sadang hingga ke Bojongmangu, dengan total panjang mencapai 31,25 kilometer. Pembukaan nantinya akan dilakukan mengacu pada diskresi dari pihak kepolisian setempat.