Orang yang Wajib Membayar Zakat Fitrah
Setiap umat Islam diwajibkan membayar zakat fitrah. Berikut ini golongan orang yang diwajibkan membayar zakat fitrah dikutip dari Baznas Yogyakarta:
1. Diri Sendiri
Setiap Muslim yang mampu harus membayar zakat fitrah untuk dirinya sendiri.
2. Kepala Keluarga
Seorang kepala keluarga wajib membayar zakat fitrah untuk dirinya sendiri dan anggota keluarganya yang masih dalam tanggungan, termasuk istri, anak-anak, serta orang tua jika mereka tidak mampu.
3. Orang yang Menanggung Nafkah Orang Lain
Jika seseorang memiliki tanggungan seperti anak yatim atau kerabat yang tidak mampu, maka ia berkewajiban membayar zakat fitrah untuk mereka.
Berikut ini beberapa catatan mengenai orang yang menanggung nafkah orang lain dikutip dari Rumaysho.com:
Baca Juga: Hukum Lupa Membayar Zakat Fitrah, Apakah Harus Menggantinya?
- Anak yang punya kelapangan nafkah hendaklah menanggung zakat fitrah untuk istri dari ayah (ibu tiri), namun hal itu bukanlah wajib.
- Seorang ayah tidaklah wajib menanggung nafkah dan zakat fitrah untuk istri dari anak laki-lakinya (menantunya). Demikian sebagaimana disebutkan dalam Al-Majmu’, 6:69, dinukil dari Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 2:99 (bagian catatan kaki).
- Adapun anak yang sudah dewasa (baligh) dan mampu dalam hal nafkah tidak diwajibkan bagi ayahnya untuk mengeluarkan zakat fitrahnya. Zakat fitrah boleh dibayarkan, asalkan dengan ada izin anak tersebut.
- Untuk kerabat boleh dikeluarkan zakat fitrah atas nama mereka asalkan dengan izin mereka.
- Dalam hal mengeluarkan zakat fitrah jika akhirnya punya kelebihan makanan yang terbatas, yang menjadi urutan dalam pengeluaran zakat fitrah adalah: (1) dirinya sendiri, (2) istrinya, (3) anaknya yang paling kecil, (4) ayahnya, (5) ibunya, (6) anaknya yang besar yang tidak mampu bekerja.
- Jika seseorang hanya mampu menunaikan zakat fitrah untuk dirinya sendiri (untuk satu orang), wajib baginya untuk menanggung dirinya sendiri. Jika dia mementingkan orang lain dalam kondisi ini, zakat fitrahnya tidaklah sah.
- Jika istri kaya, sedangkan suami orang yang susah, istri tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya, hanya disunnahkan ia mengeluarkannya, agar selamat dari khilaf (perbedaan pendapat dari para ulama).