Hukum Lupa Membayar Zakat Fitrah, Apakah Harus Menggantinya?

Wakos Reza Gautama Suara.Com
Sabtu, 22 Maret 2025 | 22:16 WIB
Hukum Lupa Membayar Zakat Fitrah, Apakah Harus Menggantinya?
Hukum lupa membayar zakat fitrah. [baznas yogyakarta]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Zakat fitrah adalah ibadah wajib yang harus ditunaikan setiap umat Islam tidak terkecuali baik masih anak-anak maupun sudah dewasa.

Ibadah zakat fitrah ini dilakukan di akhir bulan ramadhan menjelang shalat Id. Tujuan dari zakat fitrah sendiri adalah untuk menyucikan jiwa setelah satu bulan menjalani puasa di bulan ramadhan.

Selain itu, tujuan zakat fitrah adalah untuk membantu kaum miskin agar bisa merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan perasaan bahagia.

Untuk itu umat Islam yang diwajibkan menunaikan ibadah zakat fitrah adalah orang yang memiliki kelebihan bahan makanan.

Karena zakat fitrah adalah ibadah wajib, maka yang tidak menunaikannya dihukumi berdosa. Lalu bagaimana jika lupa, apa hukumnya?

Hukum Tidak Menunaikan Zakat Fitrah

Dikutip dari NU Online, Ibnu Ruslan termaktub dalam kitab al-Azhim Abadi, ‘Aun al-Ma’bud Syarh Sunani Abi Dawud, juz, 5 menyatakan sebagai berikut:

وَأَمَّا تَأْخِيرُهَا عَنْ يَوْمِ الْعِيدِ فَقَالَ بْنُ رُسْلَانَ إِنَّهُ حَرَامٌ بِالْاِتِّفَاقِ لِأَنَّهَا زَكَاةٌ فَوَجَبَ أَنْ يَكُونَ فَي تَأْخِيرِهَا إِثْمٌ كَمَا فِي إِخْرَاجِ الصَّلَاةِ عَنْ وَقْتِهَا

Artinya: “Adapun mengakhirkan zakat fitrah sampai melewati hari raya Idul Fitri maka menurut Ibnu Ruslan adalah haram sebagaimana kesepakatan para ulama karena merupakan zakat. Karenanya, pengakhiran zakat fitrah sampai melewati hari raya Idul Fitri mengharuskan adanya dosa sebagaimana mengeluarkan (meninggalkan) shalat sampai melewati waktunya”.

Baca Juga: Keutamaan dan Amalan 10 Hari Terakhir Bulan Ramadhan

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI