Suara.com - Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengecam keras rentetan aksi teror terhadap kantor Redaksi Tempo. Aksi teror berupa pengiriman paket kepala babi hingga bangkai tikus terpenggal tersebut dinilai sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers.
"Aksi teror yang berulang ini jelas-jelas upaya membungkam kerja jurnalistik. Padahal, Jurnalis memiliki hak untuk bekerja tanpa ancaman dan intimidasi,” kata Sekretaris Jenderal Iwakum, Ponco Sulaksono kepada wartawan, Sabtu (22/3/2025).
Rentetan teror yang dialami Tempo, kata Ponco, juga menunjukkan Indonesia darurat kebebasan pers. Dia pun mendesak pihak kepolisian untuk mengungkap pelaku hingga dalang di balik aksi teror tersebut.
“Aksi teror yang berulang ini mengindikasikan bahwa Indonesia darurat kebebasan pers,” katanya.

Sementara, Kepala Departemen Advokasi Iwakum, Faisal Aristama, turut menyayangkan pernyataan Kepala Komunikasi Kantor Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi yang terkesan mentolerir teror kepala babi terhadap jurnalis Tempo.
“Akhirnya, teror kini kembali berulang. Kalau kemarin kepala babi, sekarang bangkai tikus dengan kepala terpenggal, lantas ke depan apa lagi? Kami tidak ingin ini berulang lagi. Sudah cukup,” ujarnya.
Aksi teror bangkai tikus terpenggal diterima Tempo pada Sabtu (22/3/2025) dini hari. Berdasar penelusuran, bangkai tikus terpenggal yang dibungkus kotak kardus itu dilempar oleh orang tidak dikenal ke Kantor Redaksi Tempo sekitar pukul 02.11 WIB. Ini merupakan teror kedua yang diterima Tempo.
Guyonan Jubir Istana 'Dimasak Aja'
Awak media sempat meminta tanggapan Istana terkait aksi teror yang diterima Tenpo. Hasan Nasbi selaku Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan lantas menyarankan agar kepala babi tersebut dimasak.
Baca Juga: Paket 'Kado' Bunga Mawar Merah, Begini Kronologi Teror Bangkai Tikus di Kantor Tempo
"Sudah dimasak saja," kata Hasan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat, (21/3/2025).
Hasan memberikan pernyataan seperti itu karena merujuk sikap Cica. Di mana di media X, Cica sempat menanggapi teror yang diterimanya dengan lelucon tersebut.
"Artinya dia tidak terancam. Dia bisa bercanda. Kirimin daging babi dong," tutur Hasan.
Karena itu, Hasan juga mempertanyakan apakah teror tersebut benar-benar ada atau sekadar lelucon.
"Karena mereka menanggapinya dengan jokes," kata Hasan.
Sekalipun benar, Hasan menilai teror itu tidak ada kaitannya dengan pemerintah. Menurutnya teror yang terjadi merupakan masalah Tempo dengan pihak lain.
"Ini problem mereka dengan entah siapa. Entah siapa yang mengirim. Buat saya enggak bisa tanggapi apa-apa," katanya.
Teror Kepala Babi
Pada 19 Maret 2025 Tempo menerima teror kepala babi dengan kondisi telinga terpotong. Kepala babi itu dikirim ke Kantor Redaksi Tempo di Jalan Palmerah Barat, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Terbungkus styrofoam dan dilapisi kardus, paket tersebut ditujukan kepada Francisca Christy Rosana alias Cica, jurnalis sekaligus host siniar Bocor Alus Politik.
Berdasar rekaman CCTV, kurir pengantar paket kepala babi itu seorang pria. Dia menggunakan sepeda motor Honda Beat putih, berjaket hitam dan helm Gojek. Paket tanpa dilengkapi identitas pengirimnya tersebut kemudian diserahkan kepada satpam di Kantor Redaksi Tempo.
![Kantor Tempo dapat kiriman teror kepala babi yang ditujukan kepada salah satu host Bocor Alus, Kamis (20/3/2025). [Dok. Tempo]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/20/71432-teror-kepala-babi.jpg)
Cica baru menerima paket itu sehari kemudian pada Kamis, 20 Maret 2025. Sekitar pukul 15.00 WIB, Cica yang baru usai liputan bersama rekannya, Hussein Abri Yusuf Muda Dongoran lalu membukanya.
“Sudah tercium bau busuk ketika kardus dibuka,” ucap Hussein.
Lapor ke Bareskrim
Redaksi Tempo telah melaporkan kasus teror kepala babi ini ke Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (21/3/2025) siang. Laporan itu dilayangkan Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yastra dengan didampingi Komite Keselamatan Jurnalis atau KKJ Indonesia.
Koordinator KKJ Indonesia, Erick Tanjung menyebut teror kepala babi yang dikirim kepada jurnalis Tempo Cica sebagai simbol ancaman pembunuhan.
“Pengiriman paket ini kami curigai sebagai teror, sebagai simbol ancaman pembunuhan,” ucap Erick.
Karena itu dalam laporannya ke Bareskrim Polri, KKJ tidak hanya mempersangkakan pelaku dengan Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tetapi juga disertai Pasal 336 KUHP tentang ancaman pembunuhan.
“Karena dari sekian kasus yang kami laporkan, prosesnya mandek dalam penyelidikan,” ungkapnya.
“Kami uji apakah kepolisian hadir mengungkap semua kasus kekerasan terhadap jurnalis."