Taliban Abaikan Separuh Populasi: UNICEF Desak Anak Perempuan Afghanistan Boleh Sekolah Lagi

Aprilo Ade Wismoyo Suara.Com
Sabtu, 22 Maret 2025 | 21:23 WIB
Taliban Abaikan Separuh Populasi: UNICEF Desak Anak Perempuan Afghanistan Boleh Sekolah Lagi
Perempuan Afghanistan berfoto di Kabul, ibu kota Afghanistan, pada 15 September 2021. [Dok.Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dana Anak PBB (UNICEF) pada Sabtu mendesak pemerintah Taliban di Afghanistan untuk kembali mengizinkan anak perempuan melanjutkan pendidikan menengah.

Selama tiga tahun terakhir, tahun ajaran baru dimulai tanpa kehadiran siswi di sekolah-sekolah menengah.

"Selama lebih dari tiga tahun, hak-hak anak perempuan di Afghanistan telah dilanggar. Semua anak perempuan harus diperbolehkan kembali ke sekolah saat ini," ujar Direktur Eksekutif UNICEF, Catherine Russell, dalam sebuah pernyataan.

Seorang perempuan Afghanistan menggendong anaknya di tengah orang-orang yang menunggu paket bantuan yang disalurkan oleh sebuah kelompok bantuan kemanusiaan Turki. [Dok.Antara/Reuters]
Seorang perempuan Afghanistan menggendong anaknya di tengah orang-orang yang menunggu paket bantuan yang disalurkan oleh sebuah kelompok bantuan kemanusiaan Turki. [Dok.Antara/Reuters]

Dia menekankan bahwa Afghanistan tidak boleh mengabaikan hak dari separuh populasi yang merupakan perempuan.

"Jika anak-anak perempuan yang cerdas dan berbakat ini terus dilarang mendapatkan pendidikan, dampaknya akan terasa selama beberapa generasi," tambahnya.

Taliban melarang anak perempuan bersekolah setelah mereka lulus dari SD. Russell memperingatkan bahwa jika larangan ini tidak dicabut, lebih dari 4 juta anak perempuan akan kehilangan kesempatan untuk mendapatkan pendidikan menengah pada tahun 2030.

"Larangan ini berdampak buruk pada sistem kesehatan, ekonomi, dan masa depan bangsa," ujar Russell.

UNICEF juga menyebutkan bahwa anak perempuan berisiko lebih tinggi untuk menikah di usia dini, yang dapat berdampak negatif pada kesejahteraan dan kesehatan mereka.

Tanpa pendidikan kesehatan yang memadai, anak perempuan dan perempuan tidak akan mendapatkan perawatan medis yang diperlukan, sehingga berpotensi meningkatkan angka kematian ibu dan bayi.

Baca Juga: Sukses Gelar Berbagai Ajang Olahraga Dunia, Kemenpora dan GGN Fondation Kolaborasi Bersama PBB

Meski ada larangan, UNICEF telah menyediakan akses pendidikan melalui program pembelajaran berbasis komunitas bagi 445.000 warga Afghanistan, di mana 64 persen di antaranya adalah anak perempuan.

"Kami mendesak otoritas de facto untuk segera mencabut larangan ini. Pendidikan adalah hak fundamental dan juga merupakan jalan menuju masyarakat yang lebih sehat, stabil, dan sejahtera," kata Russell.

Sejak Agustus 2021, Taliban kembali memerintah Afghanistan setelah jatuhnya pemerintah yang didukung AS dan penarikan pasukan asing dari negara yang terletak di persimpangan Asia Selatan dan Asia Tengah tersebut.

Peta dan Bendera Afghanistan.(Unsplash.com/seungyeon kim)
Peta dan Bendera Afghanistan.(Unsplash.com/seungyeon kim)

Aturan Taliban

Sebelumnya, taliban di Afghanistan secara resmi menyusun seperangkat aturan panjang yang mengatur moralitas minggu ini, mulai dari mewajibkan perempuan untuk menutupi wajah mereka dan laki-laki untuk menumbuhkan jenggot hingga melarang pengemudi mobil memutar musik, kata Kementerian Kehakiman.

Aturan tersebut, yang dipromosikan sejalan dengan hukum syariah Islam dan akan ditegakkan oleh kementerian moralitas, didasarkan pada dekrit pemimpin spiritual tertinggi Taliban pada tahun 2022 dan sekarang secara resmi diterbitkan sebagai undang-undang, kata seorang juru bicara Kementerian Kehakiman.

Kementerian moralitas, yang secara resmi disebut Kementerian Pencegahan Kejahatan dan Penyebaran Kebajikan, telah menegakkan persyaratan moralitas serupa dan mengatakan telah menahan ribuan orang karena pelanggaran. Tidak segera jelas apakah penerbitan aturan tersebut akan mengarah pada penegakan yang lebih kuat.

Pembatasan Taliban terhadap perempuan dan kebebasan berekspresi telah menuai kritik tajam dari kelompok-kelompok hak asasi manusia dan banyak pemerintah asing sejak mantan pemberontak itu kembali menguasai Afghanistan pada tahun 2021.

Suara 'Barat', yang dipimpin oleh Washington, mengatakan jalan menuju pengakuan resmi Taliban sebagian besar terhenti sampai mereka membalikkan arah pada hak-hak perempuan dan membuka sekolah menengah untuk anak perempuan.

Taliban mengatakan mereka menghormati hak-hak perempuan sesuai dengan interpretasi mereka terhadap hukum Islam dan adat istiadat setempat dan bahwa itu adalah masalah internal yang harus ditangani secara lokal.

Undang-undang moralitas yang terdiri dari 35 pasal tersebut secara resmi diberlakukan dan diterbitkan pada hari Rabu setelah diratifikasi oleh Pemimpin Spiritual Tertinggi Haibatullah Akhundzada, kata juru bicara Kementerian Kehakiman Barakatullah Rasoli.

"Menurut undang-undang ini, Kementerian (Pencegahan Kejahatan dan Penyebaran Kebajikan) berkewajiban untuk mempromosikan kebaikan dan melarang kejahatan sesuai dengan Syariah Islam," kata Kementerian Kehakiman dalam sebuah pernyataan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI