Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan dalam pembuatan konten cabul, Fajar menggunakan ponsel. Setelahnya, Fajar mengunggah konten porno dirinya ke situs tersebut.
Video yang berisi soal kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ini bisa diakses siapa pun, yang telah tergabung sebagai member forum tersebut.
“Fajar mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya konten tersebut melalui website atau forum pornografi anak di dark web," kata Himawan, di Mabes Polri, Kamis (13/3/2025).