Baznas Tetapkan Zakat Fitrah Jabodetabek 2025 Rp47.000 per Jiwa, Kapan Waktu Terbaik Membayarnya?

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Sabtu, 22 Maret 2025 | 17:58 WIB
Baznas Tetapkan Zakat Fitrah Jabodetabek 2025 Rp47.000 per Jiwa, Kapan Waktu Terbaik Membayarnya?
Ilustrasi warga membayar zakat fitrah. [Dok. Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI mengumumkan besaran zakat fitrah sebesar Rp47.000 atau setara 2,5 kilogram beras per jiwa untuk wilayah Jabodetabek. Sedangkan fidyah Rp 60.000 per jiwa per hari.

Ketua Baznas RI Noor Achmad mengatakan zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, dan sebaiknya ditunaikan sejak awal Ramadan agar dapat segera disalurkan kepada mereka yang berhak menerima.

"Dengan demikian, mustahik dapat merasakan manfaatnya lebih awal, terutama untuk kebutuhan pangan menjelang hari raya," kata Noor Achmad melalui keterangan di Jakarta, Sabtu (22/5/2025).

Noor menjelaskan zakat fitrah memiliki makna mendalam sebagai bentuk kepedulian sosial dan solidaritas umat Islam.

Dengan membayar zakat fitrah tepat waktu, masyarakat turut berperan dalam memastikan bahwa kaum dhuafa dan golongan yang berhak menerima zakat (mustahik) dapat merasakan kebahagiaan di hari kemenangan.

"Penyaluran zakat fitrah harus dilakukan sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri. Baznas berkomitmen menyalurkannya sesuai prinsip 3A (Aman Syari, Aman Regulasi, dan Aman Konstitusi), sehingga manfaat zakat dapat dirasakan oleh para mustahik tepat waktu," ujarnya.

Adapun bagi masyarakat yang mengonsumsi beras dengan harga di atas atau di bawah standar yang telah ditetapkan, atau yang berada di luar wilayah Jabodetabek, Noor menyarankan agar nilai zakat fitrah disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.

Untuk mempermudah masyarakat dalam menunaikan zakat fitrah, Baznas menyediakan berbagai kanal pembayaran, baik secara langsung di kantor Baznas, maupun secara daring melalui kanal digital dan layanan perbankan syariah.

"Kami ingin memastikan bahwa masyarakat dapat membayar zakat fitrah dengan mudah dan aman. Baznas juga menjalin kerja sama dengan berbagai pihak untuk memperluas akses pembayaran zakat, sehingga lebih banyak mustahik yang terbantu," ucapnya.

Baca Juga: Bertepatan dengan Maulid Nabi Muhammad SAW I444 H, Baznas Resmikan UPZ Masjid UI

Tahun ini Baznas menargetkan penghimpunan zakat fitrah senilai Rp14.091.000.000. Naik 15 persen dibanding penghimpunan pada tahun lalu, di mana pada 2024, Baznas telah merealisasikan zakat fitrah senilai Rp12.253.597.374.

Salah satu kewajiban umat Muslim di bulan Ramadhan ialah membayar zakat fitrah.
Salah satu kewajiban umat Muslim di bulan Ramadhan ialah membayar zakat fitrah. (ist)

Dengan penetapan besaran zakat fitrah dan fidyah ini, Baznas RI berharap umat Islam dapat menunaikan kewajibannya dengan penuh kesadaran dan keikhlasan.

Zakat Fitrah

Zakat Fitrah adalah zakat yang diwajibkan bagi setiap umat muslim yang mampu, yang dikeluarkan pada bulan Ramadan, sebelum hari raya Idul Fitri.

Zakat fitrah bertujuan untuk membersihkan hati dan harta orang yang berpuasa serta untuk membantu orang-orang yang membutuhkan, sehingga mereka dapat merayakan Idul Fitri dengan lebih baik.

Fidyah

Fidyah adalah pembayaran atau kompensasi yang diberikan umat muslim yang tidak dapat menjalankan kewajiban puasa di bulan Ramadan karena alasan tertentu, seperti sakit yang tidak bisa sembuh, usia lanjut, atau keadaan lainnya yang membuat mereka tidak mampu berpuasa.

Fidyah diberikan dengan memberi makan kepada orang miskin. Untuk jumlah fidyah yang harus dibayar adalah dengan memberikan makan kepada satu orang miskin per hari puasa yang ditinggalkan.

Sebelumnya Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag), Abu Rokhmad, memprediksi Idul Fitri atau 1 Syawal 1446 Hijriah/2025 masehi akan jatuh pada Senin, 31 Maret 2025.

"Kalau menurut hitung-hitungannya hisab, kemungkinan insya Allah (Idul Fitri) kita akan sama, yaitu di tanggal 31 Maret," ujar Abu Rokhmad di Jakarta, Jumat.

Meski demikian Pemerintah melalui Kemenag akan menggelar sidang penetapan awal Syawal 1446 Hijriah atau penentuan Idul Fitri 2025 pada 29 Maret 2025.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI