
Dengan penetapan besaran zakat fitrah dan fidyah ini, Baznas RI berharap umat Islam dapat menunaikan kewajibannya dengan penuh kesadaran dan keikhlasan.
Zakat Fitrah
Zakat Fitrah adalah zakat yang diwajibkan bagi setiap umat muslim yang mampu, yang dikeluarkan pada bulan Ramadan, sebelum hari raya Idul Fitri.
Zakat fitrah bertujuan untuk membersihkan hati dan harta orang yang berpuasa serta untuk membantu orang-orang yang membutuhkan, sehingga mereka dapat merayakan Idul Fitri dengan lebih baik.
Fidyah
Fidyah adalah pembayaran atau kompensasi yang diberikan umat muslim yang tidak dapat menjalankan kewajiban puasa di bulan Ramadan karena alasan tertentu, seperti sakit yang tidak bisa sembuh, usia lanjut, atau keadaan lainnya yang membuat mereka tidak mampu berpuasa.
Fidyah diberikan dengan memberi makan kepada orang miskin. Untuk jumlah fidyah yang harus dibayar adalah dengan memberikan makan kepada satu orang miskin per hari puasa yang ditinggalkan.
Sebelumnya Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag), Abu Rokhmad, memprediksi Idul Fitri atau 1 Syawal 1446 Hijriah/2025 masehi akan jatuh pada Senin, 31 Maret 2025.
"Kalau menurut hitung-hitungannya hisab, kemungkinan insya Allah (Idul Fitri) kita akan sama, yaitu di tanggal 31 Maret," ujar Abu Rokhmad di Jakarta, Jumat.
Baca Juga: Bertepatan dengan Maulid Nabi Muhammad SAW I444 H, Baznas Resmikan UPZ Masjid UI
Meski demikian Pemerintah melalui Kemenag akan menggelar sidang penetapan awal Syawal 1446 Hijriah atau penentuan Idul Fitri 2025 pada 29 Maret 2025.