Golongan I
- Golongan Ia sebsar Rp1.685.700 - Rp2.522.600
- Golongan Ib sebesar Rp1.840.800 - Rp2.670.700
- Golongan Ic sebesar Rp1.918.700 - Rp2.783.700
- Golongan Id sebesar Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Golongan II
- Golongan IIa sebesar Rp2.184.000 - Rp3.643.400
- Golongan IIb sebesar Rp2.385.000 - Rp3.797.500
- Golongan IIc sebesar Rp2.485.900 - Rp3.958.200
- Golongan IId sebesar Rp2.591.100 - Rp4.125.600
Golongan III
- Golongan IIIa sebesar Rp2.785.700 - Rp4.575.200
- Golongan IIIb sebesar Rp2.903.600 - Rp4.768.800
- Golongan IIIc sebesar Rp3.026.400 - Rp4.970.500
- Golongan IIId sebesar Rp3.154.400 - Rp5.180.700
Golongan IV
- Golongan Iva sebesar Rp3.287.800 - Rp5.399.900
- Golongan IVb sebesar Rp3.426.900 - Rp5.628.300
- Golongan IVc sebesar Rp3.571.900 - Rp5.866.400
- Golongan IVd sebesar Rp3.723.000 - Rp6.114.500
- Golongan IVe sebesar Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Tunjangan Hari Raya [ilustrasi: Pixabay]
Selain THR, ASN Guru juga akan menerima Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Gaji ke-13. Untuk pencairan tunjangan profesi dan tunjangan khusus guru ASN dilakukan secara bertahap, secapatnya akan mulai pada 21 Maret 2025.
Untuk lebih jelasnya, berikut adalah rincian jadwal pencairan tunjangan Guru ASN tahun 2025:
- Pencairan triwulan I berlangsung pada bulan Maret
- Pencairan triwulan II berlangsung mulai bulan Juni
- Pencairan triwulan III berlangsung mulai bulan September
- Pencairan triwulan IV berlangsung mulai bulan November
Tak berhenti sampai di situ, guru ASN juga akan menerima gaji ke-13. Untuk pencairan gaji ke-13 ini berlangsung pada Juni 2025. Adapun pencairan gaji ke-13 untuk guru ASN ini bertepatan awal tahun ajaran baru.