ICC Bisa Batalkan Penangkapan Netanyahu? Mantan Hakim Agung Israel Ungkap Syaratnya

Aprilo Ade Wismoyo Suara.Com
Sabtu, 22 Maret 2025 | 16:10 WIB
ICC Bisa Batalkan Penangkapan Netanyahu? Mantan Hakim Agung Israel Ungkap Syaratnya
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu [Terkini.id]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

AS menolak keputusan ICC sementara Argentina dan Hungaria mengatakan mereka tidak akan menegakkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Gallant.

Bendera PBB (UN)
Bendera PBB (UN)

PBB peringatkan soal Genosida

Pelapor Khusus PBB, Francesca Albanese, mengecam tindakan Israel tersebut sebagai "peringatan genosida," dengan menekankan bahwa tanpa listrik, pasokan air bersih tidak mungkin ada.

Keputusan tersebut juga diikuti oleh kebijakan Israel yang menghentikan bantuan kemanusiaan ke Gaza, memicu peringatan dari kelompok lokal dan organisasi hak asasi manusia tentang kemungkinan kembalinya kelaparan massal di Jalur Gaza.

Persatuan Kota Gaza mendesak masyarakat internasional dan organisasi kemanusiaan untuk “cepat mengambil tindakan guna memastikan pasokan penting dan menjamin masuknya bahan-bahan esensial, untuk mencegah bencana kesehatan dan lingkungan yang lebih serius.”

Pada hari Selasa, juru bicara Perusahaan Distribusi Listrik Gaza, Mohammad Thabet, mengungkapkan bahwa sejak November, Israel hanya menyuplai lima megawatt listrik ke Jalur Gaza sebelum akhirnya memutuskan untuk menghentikan pasokan sepenuhnya.

Sejak Oktober 2023, lebih dari 48.500 orang, sebagian besar perempuan dan anak-anak, telah kehilangan nyawa akibat serangan brutal Israel di Jalur Gaza.

Serangan tersebut sempat terhenti setelah gencatan senjata dan kesepakatan pertukaran tahanan yang mulai berlaku pada Januari.

Pada November tahun lalu, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pemimpin otoritas Israel, Benjamin Netanyahu, dan mantan kepala pertahanan, Yoav Gallant, karena dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

Baca Juga: Jalur Gaza Membara: Israel Blokade Jalan Utama, Operasi Darat Merambah Rafah

Israel juga menghadapi tuntutan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) terkait perang yang dilancarkannya di wilayah tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI