Suara.com - Pihak kepolisian diminta untuk menangkap dan menindak dengan tegas preman berkedok organisasi kemasyarakatan (ormas) yang meminta tunjangan hari raya (THR) secara paksa menjelang lebaran.
Hal ini disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Abdullah. Menurutnya aparat bisa membuka posko pengaduan terkait aksi premanisme itu.
Keberadaan preman berkedok ormas itu kata dia, sudah lama dikeluhkan masyarakat, instansi pemerintah, pengusaha, dan pihak lain yang selama ini menjadi korban pemalakan.
"Preman berkedok ormas itu selalu berulah dan memalak masyarakat. Mereka merasa menjadi penguasa wilayah, sehingga bisa seenaknya memalak," kata Abdullah dalam keterangannya, Sabtu (22/3/2025).
Menurut wakil rakyat yang berwenang dalam bidang hukum, hak asasi manusia dan keamanan itu menilai aksi mereka semakin mencolok menjelang hari raya. Mereka keliling ke beberapa lokasi untuk meminta THR.
Kemudian, mereka datang ke lembaga pendidikan, instansi pemerintah, pabrik, toko, dan tempat yang bisa mereka palak.

"Tahun ini, aksi mereka ramai menjadi sorotan, karena terekam kamera, kemudian viral di media sosial. Semua masyarakat pun mengecam aksi premanisme berkedok ormas yang sangat meresahkan," katanya.
Lebih lanjut, ia menyebut aksi pemalakan preman itu tidak hanya terjadi di satu daerah, tapi terjadi di beberapa lokasi di Indonesia. Bahkan, para preman itu kerap melakukan kekerasan kepada korbannya, jika permintaan mereka tidak dikabulkan.
"Mereka membawa senjata tajam dan melakukan kekerasan terhadap korban. Jelas itu bentuk premanisme yang tidak boleh dibiarkan," tegas Abdullah.
Baca Juga: Kapan Lahirnya Ormas Pemuda Pancasila? Viral Diduga Segel Pabrik yang Tolak Bayar Setoran dan THR!
Untuk itu, legislator asal dapil Jawa Tengah VI itu mendesak pihak kepolisian untuk menertibkan dan menangkap para preman yang mengaku sebagai ormas itu.
Menurutnya anggota ormas yang kerap meminta THR sudah melakukan tindak pidana, dengan melakukan pemerasan dan kekerasan.
Abdullah mengapresiasi pihak kepolisian yang telah menangkap preman yang menebar teror. Polisi harus bergerak cepat jika ada preman yang memeras dengan dalih meminta THR.
"Polisi bisa membuat posko pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban preman berkedok ormas. Masyarakat harus berani lapor ke polisi," tuturnya.
Sebelumnya, preman berkedok ormas itu melakukan pemalakan dan menebar teror di beberapa daerah. Di antaranya, preman yang meminta THR ke pabrik di Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Setelah videonya viral, pelaku pun ditangkap polisi. Kemudian, ada pula ormas Laskar Merah Putih yang merusak kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi.
Selain itu, ada juga anggota LSM Gerhana yang menganiaya satpam sekolah karena tidak diberi THR, dan kejadian lain yang ramai di media sosial.
Minta Pemda Tegas

Terpisah, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto meminta seluruh pemerintah daerah (pemda) untuk bersikap tegas terhadap organisasi masyarakat (ormas) yang melakukan tindakan merugikan masyarakat.
“Kami mendorong agar kepala daerah bersama aparatur dan Forkopimda di masing-masing daerah bersikap tegas. Warga silakan melaporkan apabila ada pungutan-pungutan liar,” kata Bima di Bandung, Jawa Barat, Sabtu.
Bima menyebut segala bentuk tindakan yang mengganggu ketertiban, terutama pada bulan Ramadan harus ditangani sesuai hukum.
“Jangan mengganggu kekhusyukan ibadah Ramadhan dan jangan melakukan hal-hal yang merusak kebersamaan. Semua harus diletakkan dalam koridor hukum,” kata Wamendagri.
Ia menekankan bahwa sweeping atau tindakan penegakan aturan bukanlah tugas ormas, melainkan kewenangan pemerintah daerah melalui Satpol PP dan aparat penegak hukum.
“Kami apresiasi langkah tegas pemda, seperti di Kabupaten Garut, yang tidak membiarkan ormas melakukan sweeping. Penegakan ketertiban itu tugas pemerintah daerah, bukan ormas,” kata dia.
Wamendagri juga mengajak pemda untuk melakukan pembinaan terhadap ormas agar mereka berkontribusi secara positif dalam masyarakat.
Menurutnya pembinaan dan pemberdayaan ekonomi bisa menjadi solusi agar ormas tidak bertindak di luar kewenangan mereka.