Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menyoroti tindakan represif aparat kepolisian terhadap mahasiswa yang melakukan demonstrasi penolakan perubahan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Menurutnya, aparat harusnya humanis bukan justru membuat demonstran terluka.
"Aparat keamanan jangan asal main pukul ke mahasiswa yang sedang berdemo. Gunakan cara-cara humanis saat hendak menghalau atau membubarkan massa," kata Abdullah kepada wartawan, Sabtu (22/3/2025).
"Ingat, Polisi punya tugas untuk mengayomi masyarakat. Jadi berikan teladan kepada rakyat," sambungnya.
Diketahui, mahasiswa menggelar aksi demo di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3). Unjuk rasa dilakukan atas penolakan mahasiswa terhadap perubahan UU TNI. Demonstrasi juga digelar di sejumlah daerah.
Aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR pun sempat ricuh, terutama saat aparat hendak membubarkan massa aksi. Akibatnya belasan mahasiswa mengalami luka-luka.
Luka-luka itu disebabkan adanya pukulan dan pentungan dari polisi saat membubarkan unjuk rasa. Tak sedikit dari mahasiswa yang terluka itu harus dilarikan ke rumah sakit. Seperti 3 orang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang dibawa ke RS Tarakan, dan 6 mahasiswa lainnya ke RS Pelni.
![Massa mahasiswa dari berbagai universitas saat menggelar aksi menolak RUU TNI di Kawasan DPR, Jakarta, Kamis (20/3/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/20/39007-massa-mahasiswa-dari-berbagai-universitas-saat-menggelar-aksi-menolak-ruu-tni-di-kawasan-dpr-jakart.jpg)
Tak hanya mahasiswa, bahkan ada seorang driver ojek online (ojol) yang sedang mangkal di dekat lokasi demo di Senayan ‘dikeroyok’ petugas lantaran dikira mahasiswa sampai kepalanya terluka hingga videonya viral di media sosial.
Dilaporkan pula adanya beberapa mahasiswa yang berdemo di daerah lain juga terluka akibat kekerasan yang dilakukan aparat.
Abdullah menegaskan, para mahasiswa sedang menyampaikan aspirasi dan pendapatnya di rumah rakyat. Ia menyebut Indonesia merupakan negara demokrasi yang menjamin kebebasan berpendapat masyarakatnya. "Mahasiswa menyampaikan aspirasi ini dilindungi oleh konstitusi negara," katanya.
Baca Juga: Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Yakin Prabowo Teken UU TNI: Pasti Dong
Abdullah pun mengimbau pimpinan Polri agar memberikan arahan tegas kepada anak buahnya yang mengamankan aksi unjuk rasa untuk melakukan pendekatan dengan cara-cara damai, sehingga demonstran pun bisa lebih kooperatif.