Suara.com - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi kekinian kembali menjadi sorotan setelah jubir bicara di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto itu mengomentari soal teror kepala babi yang dikirim pelaku misterius ke kantor Redaksi Tempo, beberapa waktu lalu.
"Sudah dimasak saja," kata Hasan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat, (21/3/2025) kemarin.
Hasan memberikan pernyataan seperti itu karena merujuk sikap Francisca Christy Rosana alias Cica, jurnalis Tempo yang diduga target dari aksi teror kepala babi tersebut. Sebab, host siniar Bocor Alus Politik itu sempat menanggapi teror yang diterimanya dengan lelucon tersebut.
Aktor Fedi Nuril pun ikut mengkritik ucapan Hasan Hasbi karena dianggap nirempati atas teror yang disebut-sebut ditujukan kepada Francisca Christy Rosana alias Cica, jurnalis Tempo sekaligus host siniar Bocor Alus Politik.
Kritik itu disampaikan Fedi Nuril lewat unggahan di akun X pribadinya pada Sabtu (22/3/2025). Fedi Nuril turut membagikan ulang video Hasan Hasbi saat diminta tanggapannya oleh awak media soal teror kepala babi ke kantor Tempo.
"Kepala Komunikasi Presiden @NasbiHasan diminta tanggapan tentang wartawati @tempodotco yang dikirimkan kepala babi, dijawab dengan “udah, dimasak aja," tulis Fedi Nuril dikutip Suara.com, Sabtu.
Menurutnya, celetukan 'dimasak aja' yang diucapkan Hasan Hasbi saat menanggappi teror kepala babi ke kantor Tempo adalah bentuk komunikasi buruk dari pemerintah.

Lewat cuitannya, Fedi Nuril pun mewanti-wanti agar Hasan Hasbi tak lagi sembarang mengucap karena kapasitasnya dianggap sebagai representasi dari Presiden Prabowo Subianto.
"Lagi-lagi pemerintah menunjukkan komunikasi yang buruk dengan tidak bersimpati. Ingat, Bang. Mulut Anda adalah mulut presiden!" kritik Fedi Nuril.
Dalam unggahannya, Fedi Nuril mengaku turut prihatin atas teror kepala babi yang ditujukan kepada jurnalis Tempo, Cica. Fedi Nuril mengaku tetap kagum dengan sikap Cica karena masih tetap tegar meski menjadi korban atas aksi teror misterius itu.
Baca Juga: Sebut Teror Kepala Babi ke Tempo Tindakan Pengecut, Rocky Gerung: Si Peneror Sebetulnya Ketakutan
“Saya turut prihatin atas apa yang dialami Mbak @chichafrancisca. Saya kagum beliau masih bisa terlihat santai, tapi saya tetap mengecam tindakan intimidasi dengan mengirimkan kepala babi," beber Fedi Nuril.
Teror Kepala Babi
Diketahui, awak Redaksi Tempo sempat diteror pelaku misterius dengan kiriman teror kepala babi dengan kondisi telinga terpotong ke kantor mereka, Jalan Palmerah Barat, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada 19 Maret 2025.
Terbungkus styrofoam dan dilapisi kardus, paket tersebut ditujukan kepada Francisca Christy Rosana alias Cica, jurnalis sekaligus host siniar Bocor Alus Politik.
Berdasar rekaman CCTV, kurir pengantar paket kepala babi itu seorang pria. Dia menggunakan sepeda motor Honda Beat putih, berjaket hitam dan helm Gojek. Paket tanpa dilengkapi identitas pengirimnya tersebut kemudian diserahkan kepada satpam di Kantor Redaksi Tempo.
![Kantor Tempo dapat kiriman teror kepala babi yang ditujukan kepada salah satu host Bocor Alus, Kamis (20/3/2025). [Dok. Tempo]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/20/71432-teror-kepala-babi.jpg)
Cica baru menerima paket itu sehari kemudian pada Kamis, 20 Maret 2025. Sekitar pukul 15.00 WIB, Cica yang baru usai liputan bersama rekannya, Hussein Abri Yusuf Muda Dongoran lalu membukanya.
“Sudah tercium bau busuk ketika kardus dibuka,” ucap Hussein.
Dilaporkan ke Bareskrim
Redaksi Tempo telah melaporkan kasus teror kepala babi ini ke Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (21/3/2025) siang.
Laporan itu dilayangkan Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yastra dengan didampingi Komite Keselamatan Jurnalis atau KKJ Indonesia.
Koordinator KKJ Indonesia, Erick Tanjung menyebut teror kepala babi yang dikirim kepada jurnalis Tempo Cica sebagai simbol ancaman pembunuhan.
“Pengiriman paket ini kami curigai sebagai teror, sebagai simbol ancaman pembunuhan,” ucap Erick.
Karena itu dalam laporannya ke Bareskrim Polri, KKJ tidak hanya mempersangkakan pelaku dengan Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tetapi juga disertai Pasal 336 KUHP tentang ancaman pembunuhan.
“Karena dari sekian kasus yang kita laporkan, prosesnya mandek dalam penyelidikan,” ungkapnya.
“Kita uji apakah kepolisian hadir mengungkap semua kasus kekerasan terhadap jurnalis.”