"Jadi pasal pidananya itu ada dampaknya menghambat kerja-kerja jurnalistik nah ini ancamannya 2 tahun penjara dan denda 500 juta yang kedua adalah pasal KUHP yang akan kita gunakan terkait ancaman pembunuhan," katanya.
Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Legislator PDIP: Intimidasi Jurnalis Tak Bisa Ditolerasi!
Sabtu, 22 Maret 2025 | 07:25 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Teror Kepala Babi: Istana Tegaskan Sikap soal Kritik Media
21 Maret 2025 | 21:54 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI