Skandal Vonis Bebas Ronald Tannur, Ahli Beberkan soal OTT: Ada Bukti Melekat pada Pelaku

Jum'at, 21 Maret 2025 | 23:53 WIB
Skandal Vonis Bebas Ronald Tannur, Ahli Beberkan soal OTT: Ada Bukti Melekat pada Pelaku
Sosok 3 hakim sidang Ronald Tannur [Ist/Kolase]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus skandal suap vonis bebas terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur pada Jumat (21/3/2025). 

Dalam sidang dengan terdakwa Heru Hanindyo turut menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI), Eva Achjani Zulfa sebagai saksi ahli.

Eva memaparkan soal operasi tangkap tangan (OTT) yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

 Menurutnya, OTT adalah penindakan kepada orang yang dianggap terlibat sebuah kasus pidana berdasar barang bukti yang ditemukan oleh aparat penegak hukum. 

Soal tangkap tangan tertuang dalam Pasal 1 angka 19 KUHAP.

"Konsep tertangkap tangan itu sederhananya adalah orang yang memang dia sedang melakukan aktivitas tidak pidananya, ada bukti yang melekat pada dirinya, kemudian pada saat yang sama dia ditangkap," kata Eva dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat, (21/3/2025).

Diketahui, Heru Hanindyo merupakan satu dari Hakim PN Surabaya yang terlibat suap dan gratifikasi pada vonis bebas Ronald Tannur. Heru disebut terjerat skandal suap terhadap vonis bebas Ronald Tannur usai tertangkap basah menerima suap oleh pihak kejaksaan. 

Dua tersangka terkait kasus dugaan suap terkait vonis bebas terpidana Ronald Tannur, Erintuah Damanik dan Mangapul dipindahkan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Jakarta. ANTARA/HO-Kejaksaan Agung.
Dua tersangka terkait kasus dugaan suap terkait vonis bebas terpidana Ronald Tannur, Erintuah Damanik dan Mangapul dipindahkan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Jakarta. ANTARA/HO-Kejaksaan Agung.

Terkait konsep tangkap tangan yang dipaparkan dalam sidang, kasus maling ayam juga dijadikan contoh oleh Eva. 

"Ada maling ayam di kandang ayam, sedang pegang ayam orang, tertangkap oleh masyarakat. Jadi konteksnya tertangkap tangan adalah orang yang memang sedang melakukan aktivitas tindak pidana dan itu dia ketahuan," bebernya. 

Baca Juga: Duel saat Demo Tolak RUU TNI, Nasib Pendemo yang Bikin Polisi K.O Disorot: Ngeri Tiba-tiba Hilang

"Makanya kemudian ada di KUHAP adalah dia harus dibawa ke pos polisi terdekat untuk dibuatkan berita acara penyerahan kepada penyidik," lanjutnya.

Diketahui, dalam nota keberatan alias eksepsi Heru, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) disebut tidak dapat membeberkan soal izin dari Ketua Mahkamah Agung (MA) berdasarkan ketentuan Pasal 26 Undang Undang Tentang Peradilan Umum. 

"Jika sejak awal prosedurnya sudah salah, maka konsekuensi hukumnya semua proses hukum itu tidak sah" kata Eva.

Dakwaan Jaksa

Terkait skandal vonis bebas terpidana Ronald Tannur, tiga hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul resmi ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung RI. Kekinian ketiganya pun sudah berstatus terdakwa dan kasusnya sudah bergulir di persidangan.

Dalam sidang sebelumnya, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul menerima suap terkait vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

Surat dakwaan itu dipaparkan oleh jaksa dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Menurut jaksa, gratifikasi yang diterima ketiga terdakwa berupa uang dalam bentuk rupiah dan sejumlah mata uang asing.

Babak Baru Kasus Ronal Tannur. [SuaraJatim/Yuliharto Simon]
Babak Baru Kasus Ronal Tannur. [SuaraJatim/Yuliharto Simon]

“Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan memutus perkara, menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan mata uang Asing,” kata jaksa, Selasa (24/12/2024).

Jaksa menguraikan bahwa Erintuah Damanik diduga menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp 97,5 juta, SGD 32 ribu, dan 35.992,25 RM.

Kemudian, jaksa juga mengungkapkan bahwa Heru Hanindyo diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp 104,5 juta, USD 18.400, SGD 19.100, 100 ribu Yen, 6 ribu Euro, dan 21.715 Riyal Saudi.

Di sisi lain, Mangapul juga diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp 21,4 juta, USD 2 ribu, dan SGD 6 ribu.

Diketahui, skandal suap terhadap penanganan kasus terpidana kasus pembunuhan Ronald Tannur juga menyeret sejumlah nama, di antaranya yakni, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannurl dan Lisa Rachmat (pengacara Ronald Tannur). Ketiganya diduga melakukan pemufakatan jahat dengan tujuan suap kepada Hakim Ketua MA Soesilo dalam perkara Ronald Tannur pada tingkat kasasi pada tahun 2024.

Ketiganya kekinian juga sudah berstatus sebagai terdakwa dan kasusnya sedang bergulir di pengadilan.

Dalam kasus ini, Zarof Ricar disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Lisa didakwa memberikan suap kepada hakim di PN Surabaya senilai Rp1 miliar dan 308.000 dolar Singapura serta MA sebesar Rp5 miliar untuk mengondisikan kasus Ronald Tannur di tingkat pertama dan kasasi.

Sementara itu, Meirizka diduga memberikan suap kepada tiga hakim di PN Surabaya sebesar Rp4,67 miliar untuk memberikan vonis bebas pada kasus Ronald Tannur.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI