Skandal Vonis Bebas Ronald Tannur, Ahli Beberkan soal OTT: Ada Bukti Melekat pada Pelaku

Jum'at, 21 Maret 2025 | 23:53 WIB
Skandal Vonis Bebas Ronald Tannur, Ahli Beberkan soal OTT: Ada Bukti Melekat pada Pelaku
Sosok 3 hakim sidang Ronald Tannur [Ist/Kolase]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Diketahui, dalam nota keberatan alias eksepsi Heru, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) disebut tidak dapat membeberkan soal izin dari Ketua Mahkamah Agung (MA) berdasarkan ketentuan Pasal 26 Undang Undang Tentang Peradilan Umum. 

"Jika sejak awal prosedurnya sudah salah, maka konsekuensi hukumnya semua proses hukum itu tidak sah" kata Eva.

Dakwaan Jaksa

Terkait skandal vonis bebas terpidana Ronald Tannur, tiga hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul resmi ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung RI. Kekinian ketiganya pun sudah berstatus terdakwa dan kasusnya sudah bergulir di persidangan.

Dalam sidang sebelumnya, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul menerima suap terkait vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

Surat dakwaan itu dipaparkan oleh jaksa dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Menurut jaksa, gratifikasi yang diterima ketiga terdakwa berupa uang dalam bentuk rupiah dan sejumlah mata uang asing.

Babak Baru Kasus Ronal Tannur. [SuaraJatim/Yuliharto Simon]
Babak Baru Kasus Ronal Tannur. [SuaraJatim/Yuliharto Simon]

“Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan memutus perkara, menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan mata uang Asing,” kata jaksa, Selasa (24/12/2024).

Jaksa menguraikan bahwa Erintuah Damanik diduga menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp 97,5 juta, SGD 32 ribu, dan 35.992,25 RM.

Baca Juga: Duel saat Demo Tolak RUU TNI, Nasib Pendemo yang Bikin Polisi K.O Disorot: Ngeri Tiba-tiba Hilang

Kemudian, jaksa juga mengungkapkan bahwa Heru Hanindyo diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp 104,5 juta, USD 18.400, SGD 19.100, 100 ribu Yen, 6 ribu Euro, dan 21.715 Riyal Saudi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI