Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus skandal suap vonis bebas terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur pada Jumat (21/3/2025).
Dalam sidang dengan terdakwa Heru Hanindyo turut menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI), Eva Achjani Zulfa sebagai saksi ahli.
Eva memaparkan soal operasi tangkap tangan (OTT) yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurutnya, OTT adalah penindakan kepada orang yang dianggap terlibat sebuah kasus pidana berdasar barang bukti yang ditemukan oleh aparat penegak hukum.
Soal tangkap tangan tertuang dalam Pasal 1 angka 19 KUHAP.
"Konsep tertangkap tangan itu sederhananya adalah orang yang memang dia sedang melakukan aktivitas tidak pidananya, ada bukti yang melekat pada dirinya, kemudian pada saat yang sama dia ditangkap," kata Eva dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat, (21/3/2025).
Diketahui, Heru Hanindyo merupakan satu dari Hakim PN Surabaya yang terlibat suap dan gratifikasi pada vonis bebas Ronald Tannur. Heru disebut terjerat skandal suap terhadap vonis bebas Ronald Tannur usai tertangkap basah menerima suap oleh pihak kejaksaan.

Terkait konsep tangkap tangan yang dipaparkan dalam sidang, kasus maling ayam juga dijadikan contoh oleh Eva.
"Ada maling ayam di kandang ayam, sedang pegang ayam orang, tertangkap oleh masyarakat. Jadi konteksnya tertangkap tangan adalah orang yang memang sedang melakukan aktivitas tindak pidana dan itu dia ketahuan," bebernya.
Baca Juga: Duel saat Demo Tolak RUU TNI, Nasib Pendemo yang Bikin Polisi K.O Disorot: Ngeri Tiba-tiba Hilang
"Makanya kemudian ada di KUHAP adalah dia harus dibawa ke pos polisi terdekat untuk dibuatkan berita acara penyerahan kepada penyidik," lanjutnya.