Teror Kepala Babi di Tempo, Menkomdigi Pastikan Presiden Prabowo Dukung Kebebasan Pers

Jum'at, 21 Maret 2025 | 21:21 WIB
Teror Kepala Babi di Tempo, Menkomdigi Pastikan Presiden Prabowo Dukung Kebebasan Pers
Menteri Komdigi Meutya Hafid. [Suara.com/Novian]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid menyayangkan adanya teror kepala babi yang dikirimkan ke kantor media Tempo.

Ia mendukung langkah Tempo melaporkan peneroran tersebut kepada pihak berwenang.

"Saya sebagai mantan jurnalis menyayangkan tentu dan silakan saja nanti laporkan gitu ya supaya ketahuan  begitu siapa yang kirim," kata Meutya di komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (21/3/2025).

Bukan hanya sebagai pribadi, Meutya mewakili pemerintah mendorong Tempo melalorkan kepada kepolisian agar tindakan teror kepala babi dapat diusut.

"Kami mewakili pemerintah, kan kami Menteri Komunikasi yang membawahi pers gitu ya ini kita menyayangkan dan mempersilakan mendorong teman-teman dari Tempo untuk melaporkan secara hukum kepada kepolisian," kata Meutya.

Prabowo Dukung Kebebasan Pers

Meutya menegaskan bahwa komitmen Presiden Prabowo Subianto terhadap kebebasan pers tidak berubah.

Bukan hanya mendukung kebebasan pers, Prabowo dikatakan Meutya juga menyerap aspirasi publik baik secara langsung maupun media sosial sebagai bahan koreksi dalam pembuatan kebijakan.

"Pasti dong, masih, kita tidak pernah berubah dalam rangka kebebasan pers sampai saat ini, kita lihat berbagai masukan justru ditampung oleh pemerintah, presiden bahwa masukan-masukan dari masyarakat, dari sosial media pun beliau mendengarkan dan beberapa kebijakan kan dikoreksi," kata Meutya.

Baca Juga: Tanggapi Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Wamenkomdigi Singgung Kebebasan Pers

Meutya menegaskan kembali dukungan pemerintah agar Tempo menempuh jalur hukum dalam mengusut tindakan teror kepala babi.

"Kita dorong justru silakan untuk diproses secara hukum di kepolisian," kata Meutya.

Tempo Lapor Polisi

Sebelumnya diberitakan, Redaksi Tempo membuat laporan ke Bareskrim Polri usai mendapat kiriman kepala babi yang dianggap aksi teror ke kantor Tempo. 

Pada pelaporan ini, disertakan sejumlah barang bukti untuk menjadi pendukung laporan ke kepolisian.

Tim Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) bersama Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra usai membuat laporan kasus teror paket kepala babi di Bareskrim Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (21/3/2025). [Dok. KKJ]
Tim Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) bersama Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra usai membuat laporan kasus teror paket kepala babi di Bareskrim Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (21/3/2025). [Dok. KKJ]

Dalam menyampaikan laporan ini, Pimpinan Redaksi Tempo Setri Yasra hadir secara langsung didampingi Koordinator Keselamatan Jurnalis (KKJ) Erick Tanjung, dan Tim Hukum Tempo Alberto Eka.

"Hari ini kami akan bikin laporan terkait teror pengiriman paket kepala babi ke kantor redaksi Tempo yang ditujukan kepada seorang jurnalis perempuan Tempo yang juga sebagai host Bocor Halus," ujar Erick di lokasi, Jumat (21/3/2025).

Erick menyebut paket terindikasi sebagai ancaman pembunuhan kepada wartawan Tempo.

Bukti yang dibawa berupa rekaman kamera pengawas alias CCTV dan catatan nomor telepon dari orang tak dikenal.

"Bukti-buktinya sudah kami siapkan, termasuk CCTV, kemudian dugaan teror dan telepon dari orang yang tidak dikenal dari nomor-nomor yang dari luar negeri, itu kami siapkan," jelasnya.

Atas laporan ini, Erick berharap kepolisian tak tebang pilih dalam menelusuri kasus. Ia berharap pelakunya bisa terungkap dan disampaikan ke publik.

"Tentu ini yang akan kita laporkan ke kepolisian, agar kasus ini diungkap ya. Siapapun itu pelakunya ini harus diungkap, harus diusut," ungkapnya.

Selain itu, Erick menganggap bahwa teror semacam ini sebagai bentuk ancaman terhadap kebebasan pers.

Ia pun menduga pengiriman paket kepala babi ini melanggar hukum yang diatur dalam Undang-undang Pers.

Kemudian, pengirim juga disebutnya bisa dikenakan hukum pidana karena membuat ancaman pembunuhan.

"Jadi pasal pidananya itu ada dampaknya menghambat kerja-kerja jurnalistik nah ini ancamannya 2 tahun penjara dan denda 500 juta yang kedua adalah pasal KUHP yang akan kita gunakan terkait ancaman pembunuhan," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Kantor Tempo mendapat teror kepala babi dalam sebuah paket yang ditujukan kepada salah satu jurnalisnya. Paket yang terbungkus rapat dalam styrofoam tersebut diketahui sudah diterima oleh satuan pengamanan Kantor Tempo sejak Rabu (19/3/2025).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI