Teror Kepala Babi di Tempo, Menkomdigi Pastikan Presiden Prabowo Dukung Kebebasan Pers

Jum'at, 21 Maret 2025 | 21:21 WIB
Teror Kepala Babi di Tempo, Menkomdigi Pastikan Presiden Prabowo Dukung Kebebasan Pers
Menteri Komdigi Meutya Hafid. [Suara.com/Novian]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Tentu ini yang akan kita laporkan ke kepolisian, agar kasus ini diungkap ya. Siapapun itu pelakunya ini harus diungkap, harus diusut," ungkapnya.

Selain itu, Erick menganggap bahwa teror semacam ini sebagai bentuk ancaman terhadap kebebasan pers.

Ia pun menduga pengiriman paket kepala babi ini melanggar hukum yang diatur dalam Undang-undang Pers.

Kemudian, pengirim juga disebutnya bisa dikenakan hukum pidana karena membuat ancaman pembunuhan.

"Jadi pasal pidananya itu ada dampaknya menghambat kerja-kerja jurnalistik nah ini ancamannya 2 tahun penjara dan denda 500 juta yang kedua adalah pasal KUHP yang akan kita gunakan terkait ancaman pembunuhan," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Kantor Tempo mendapat teror kepala babi dalam sebuah paket yang ditujukan kepada salah satu jurnalisnya. Paket yang terbungkus rapat dalam styrofoam tersebut diketahui sudah diterima oleh satuan pengamanan Kantor Tempo sejak Rabu (19/3/2025).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI