Kuasa Hukum Minta Penahanan Hasto Dipindah ke Rutan Salemba, Kenapa?

Jum'at, 21 Maret 2025 | 17:52 WIB
Kuasa Hukum Minta Penahanan Hasto Dipindah ke Rutan Salemba, Kenapa?
Kuasa Hukum Minta Penahanan Hasto Kristiyanto Dipindah ke Rutan Salemba. (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy mengajukan permohonan agar Hasto dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.

Hal itu dia sampaikan kepada majelis hakim dalam sidang lanjutan yang menjadikan Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa dengan agenda penyampaian eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ronny menjelaskan alasan permohonan tersebut ialah karena dia menilai adanya keterbatasan untuk mengunjungi Hasto di Rutan KPK.

“Karena memang kami beberapa kali untuk bisa bertemu, keluarga ya, sebelumnya kan jauh hari kami sudah sampaikan tapi tidak dapat akses (untuk) keluarga. Jadi itu yang menjadi keberatan, yang mulia,” kata Ronny di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (21/3/2025).

Selain itu, dia juga menyebut KPK memberikan batasan dengan hanya memperbolehkan keluarga dan penasihat hukum untuk mengunjungi Hasto.

“Kemudian, hanya dibatasi pengacara dan keluarga, sedangkan mohon izin yang mulia, bahwa Pak Hasto Kristiyanto banyak kolega atau sahabat yang ingin juga memberi semangat,” ujar Ronny.

Menanggapi itu, Hakim Ketua Rios Rahmanto mengatakan, Hasto memiliki hak kunjung tahanan sehingga pihak Hasto boleh mengajukan siapa saja untuk berkunjung,

“Kalau memang terkait dengan hak kunjung karena sudah menjadi tahanan oleh majelis, silakan ajukan tapi dengan menunjuk pada tanggal yang jelas dan siapa orang-orangnya,” ujar hakim Rios.

“Artinya mungkin tidak semuanya, kalau semuanya dibiarkan nanti otomatis dari aspek keamanan perlu dipertimbangkan ya, kalau memang jelas siapa yang mengajukan mungkin bisa majelis pertimbangan, tandas dia.

Baca Juga: Kuasa Hukum Yakin Penersangkaan Hasto karena Politik Balas Dendam Usai Pecat Jokowi dan Gibran

Sebelumnya, jaksa mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI