Suara.com - DPR RI secara resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) TNI menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (20/3/2025). Keputusan ini diambil meskipun terdapat sejumlah penolakan dari berbagai pihak.
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, menegaskan bahwa kekhawatiran mengenai dominasi militer dalam kehidupan masyarakat sipil akibat revisi UU TNI tidak akan terjadi. Menurutnya, substansi perubahan dalam undang-undang tersebut telah menjawab berbagai kekhawatiran yang muncul sebelumnya.
“Ya, karena ada kekhawatiran mengenai kemungkinan terjadinya militarisasi, namun hal itu telah dijawab dalam pengesahan undang-undang ini. Apa yang dikhawatirkan tentang dominasi militer dalam kehidupan masyarakat sipil sudah cukup jelas tidak terjadi,” ujar Muzani saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta, Jumat (21/3/2025).
Muzani menjelaskan bahwa jabatan-jabatan sipil di kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif sebagian besar masih berkaitan dengan dunia kemiliteran. Ia menekankan bahwa aturan tersebut tetap membatasi ruang lingkup penempatan prajurit aktif dalam jabatan sipil.
“Rata-rata jabatan yang bisa diduduki oleh prajurit aktif adalah posisi yang masih terkait dengan dunia kemiliteran atau bidang pertahanan negara,” katanya.
Meski demikian, Muzani mengingatkan bahwa jika ada prajurit TNI yang menduduki jabatan sipil di luar ketentuan dalam UU TNI yang baru, maka yang bersangkutan wajib mengundurkan diri atau pensiun dari dinas militer.
“Jika ada prajurit militer yang menempati jabatan di luar ketentuan yang ada, mereka harus meninggalkan status sebagai militer aktif,” tambahnya.
Lebih lanjut, Muzani menyarankan agar pemerintah segera melakukan sosialisasi terkait UU TNI yang baru kepada masyarakat. Menurutnya, langkah ini penting untuk memastikan pemahaman yang lebih baik dan mencegah kesalahpahaman di masyarakat.
“Undang-Undang ini sudah disahkan, sehingga mekanisme penerapannya sudah jelas. Oleh karena itu, pemahaman tentang isi dan implikasi dari undang-undang ini harus terus disosialisasikan kepada para pemangku kepentingan, termasuk kepada pihak-pihak yang masih berpandangan berbeda,” ujarnya.
Baca Juga: Banyak Penolakan, Sekjen Gerindra Pede Prabowo Segera Teken UU TNI yang Baru
Dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, sebanyak delapan fraksi menyatakan persetujuan mereka terhadap pengesahan revisi UU TNI. Saat Puan meminta persetujuan dari seluruh anggota DPR RI yang hadir, keputusan tersebut akhirnya disetujui secara aklamasi.
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan kepada para anggota dewan.
“Setuju,” jawab para anggota DPR secara serempak.
Dengan disahkannya revisi UU TNI ini, pemerintah diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum mengenai peran TNI dalam pemerintahan serta memastikan bahwa penerapannya tetap selaras dengan prinsip demokrasi dan supremasi sipil.
Dinilai Sebagai Bentuk Legitimasi Peran Militer
![Massa Mahasiswa dari berbagai universitas saat menggelar aksi menolak RUU TNI di Kawasan DPR, Jakarta, Kamis (20/3/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/20/78424-massa-aksi-tolak-ruu-tni.jpg)
Sementara itu, pengamat kebijakan publik dari Universitas Nasional Mego Widi Hakoso menilai bahwa revisi Undang-Undang TNI merupakan legitimasi perluasan peran militer yang sebenarnya selama ini sudah terjadi.
"Momen revisi UU TNI adalah sebuah gerakan politik oleh Pemerintah dan DPR untuk melegitimasi atau eksisting perluasan peran militer di badan sipil yang selama ini sudah terjadi," kata Mego Widi Hakoso sebagaimana dilansir Antara, Jumat (21/3).
Dia menjelaskan revisi UU TNI semakin berkembang karena untuk mendekati tujuan di mana telah memperlihat bahwa politisi sipil belum memiliki kemauan dan pandangan yang sama terhadap makna dari supremasi sipil.
Oleh sebab itu, menurut dia, literasi tentang politik militer perlu diperkuat di universitas-universitas, setidak-tidaknya generasi muda memahami perbandingan tipologi militer (revolusioner, profesional dan pretorian), sehingga memperkuat sipil untuk membangun argumen dan menguatkan makna dari supremasi sipil yang sejalan dengan semangat militer profesional seperti militer di negara Amerika Serikat.
Dia mengatakan politisi sipil setelah terpilih cenderung membutuhkan militer sebagai penunjang operasional di lapangan. Hal ini bisa dimaknai positif (seperti bantuan darurat bencana alam) dan negatif (seperti intelijen politik untuk pemenangan pemilu dan pengawalan sebuah bisnis).
"Tidak bisa dipungkiri, selain dari kharisma birokratik militer yang kuat, militer adalah organisasi hirarki, besar dengan perkakas lapangan yang lengkap," ujarnya.
Dalam hubungan sipil dan militer tersebut, kata dia, politisi sipil merasa memiliki utang budi dengan militer, dan utang budi tersebut melahirkan reaksi perluasan militer pada jabatan sipil dan perpanjangan masa pensiun militer.
Sementara itu, terkait dengan dampak RUU TNI, Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin meminta Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto segera menarik mundur atau memensiunkan prajurit TNI aktif yang masih menduduki jabatan sipil di luar ketentuan Pasal 47 Rancangan Undang-Undang (UU) tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang sudah disetujui oleh DPR RI untuk disahkan menjadi UU.
"Kita harus taat azas. Saya mohon kepada Panglima TNI agar segera mengeluarkan surat perintah, sehingga seluruh prajurit aktif yang berada di luar 14 K/L yang diperbolehkan dapat mengundurkan diri atau pensiun sesuai aturan yang berlaku," kata Hasanuddin.
Dia juga menekankan bahwa aturan baru ini merupakan bagian dari upaya memperkuat reformasi TNI agar tetap profesional dan fokus pada tugas pokoknya dalam pertahanan negara.