RUU TNI Sah Jadi UU, Muzani Tegaskan Tidak Ada Dominasi Militer dalam Kehidupan Sipil

Jum'at, 21 Maret 2025 | 17:18 WIB
RUU TNI Sah Jadi UU, Muzani Tegaskan Tidak Ada Dominasi Militer dalam Kehidupan Sipil
Sekjen Partai Gerindra yang juga Ketua MPR, Ahmad Muzani. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - DPR RI secara resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) TNI menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (20/3/2025). Keputusan ini diambil meskipun terdapat sejumlah penolakan dari berbagai pihak.

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, menegaskan bahwa kekhawatiran mengenai dominasi militer dalam kehidupan masyarakat sipil akibat revisi UU TNI tidak akan terjadi. Menurutnya, substansi perubahan dalam undang-undang tersebut telah menjawab berbagai kekhawatiran yang muncul sebelumnya.

“Ya, karena ada kekhawatiran mengenai kemungkinan terjadinya militarisasi, namun hal itu telah dijawab dalam pengesahan undang-undang ini. Apa yang dikhawatirkan tentang dominasi militer dalam kehidupan masyarakat sipil sudah cukup jelas tidak terjadi,” ujar Muzani saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta, Jumat (21/3/2025).

Muzani menjelaskan bahwa jabatan-jabatan sipil di kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif sebagian besar masih berkaitan dengan dunia kemiliteran. Ia menekankan bahwa aturan tersebut tetap membatasi ruang lingkup penempatan prajurit aktif dalam jabatan sipil.

“Rata-rata jabatan yang bisa diduduki oleh prajurit aktif adalah posisi yang masih terkait dengan dunia kemiliteran atau bidang pertahanan negara,” katanya.

Meski demikian, Muzani mengingatkan bahwa jika ada prajurit TNI yang menduduki jabatan sipil di luar ketentuan dalam UU TNI yang baru, maka yang bersangkutan wajib mengundurkan diri atau pensiun dari dinas militer.

“Jika ada prajurit militer yang menempati jabatan di luar ketentuan yang ada, mereka harus meninggalkan status sebagai militer aktif,” tambahnya.

Lebih lanjut, Muzani menyarankan agar pemerintah segera melakukan sosialisasi terkait UU TNI yang baru kepada masyarakat. Menurutnya, langkah ini penting untuk memastikan pemahaman yang lebih baik dan mencegah kesalahpahaman di masyarakat.

“Undang-Undang ini sudah disahkan, sehingga mekanisme penerapannya sudah jelas. Oleh karena itu, pemahaman tentang isi dan implikasi dari undang-undang ini harus terus disosialisasikan kepada para pemangku kepentingan, termasuk kepada pihak-pihak yang masih berpandangan berbeda,” ujarnya.

Baca Juga: Banyak Penolakan, Sekjen Gerindra Pede Prabowo Segera Teken UU TNI yang Baru

Dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, sebanyak delapan fraksi menyatakan persetujuan mereka terhadap pengesahan revisi UU TNI. Saat Puan meminta persetujuan dari seluruh anggota DPR RI yang hadir, keputusan tersebut akhirnya disetujui secara aklamasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI