Erick menyebut paket terindikasi sebagai ancaman pembunuhan kepada wartawan Tempo. Bukti yang dibawa berupa rekaman kamera pengawas alias CCTV dan catatan nomor telepon dari orang tak dikenal.
"Bukti-buktinya sudah kami siapkan, termasuk CCTV, kemudian dugaan teror dan telepon dari orang yang tidak dikenal dari nomor-nomor yang dari luar negeri, itu kami siapkan," jelasnya.
Atas laporan ini, Erick berharap kepolisian tak tebang pilih dalam menelusuri kasus. Ia berharap pelakunya bisa terungkap dan disampaikan ke publik.
"Tentu ini yang akan kita laporkan ke kepolisian, agar kasus ini diungkap ya. Siapapun itu pelakunya ini harus diungkap, harus diusut," ungkapnya.
Selain itu, Erick menganggap teror semacam ini sebagai bentuk ancaman terhadap kebebasan pers. Ia pun menduga pengiriman paket kepala babi ini melanggar hukum yang diatur dalam Undang-Undang Pers.
Kemudian, pengirim juga disebutnya bisa dikenakan hukum pidana karena membuat ancaman pembunuhan.
"Jadi pasal pidananya itu ada dampaknya menghambat kerja-kerja jurnalistik nah ini ancamannya 2 tahun penjara dan denda 500 juta yang kedua adalah pasal KUHP yang akan kita gunakan terkait ancaman pembunuhan," pungkasnya.
Dewan Pers Desak Diusut Tuntas
Dewan Pers meminta pelaku teror berupa pengiriman kepala babi yang dikirimkan ke kantor Tempo dan ditujukan kepada jurnalis Francisca Christy Rosana pada Kamis (20/3) diusut hingga tuntas agar kejadian serupa tidak terulang.
Baca Juga: Lapor Kasus Teror Kepala Babi ke Bareskrim, Tempo Bawa Bukti CCTV hingga Nomor HP Misterius
“Terkait peristiwa tersebut Dewan Pers meminta agar aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku teror. Kenapa? Karena jika dibiarkan, ancaman dan teror seperti ini akan terus berulang,” ucap Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.