Al-Maidah 8 dan Markus 13:11, Makna di Balik Kutipan Ayat Suci Hasto di Persidangan

Tasmalinda Suara.Com
Jum'at, 21 Maret 2025 | 15:55 WIB
Al-Maidah 8 dan Markus 13:11, Makna di Balik Kutipan Ayat Suci Hasto di Persidangan
Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor kutip ayat kitab suci
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekretaris Jenderal (Sekjend) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto menghadirkan momen nan tidak terduga dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjeratnya.

Pada sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (21/3/2025), Hasto membacakan eksepsi yakni nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam kesempatan tersebut, ia mengutip ayat-ayat dari Al-Qur'an dan Alkitab untuk menekankan pentingnya keadilan sekaligus kebenaran dalam proses hukum yang dihadapinya.​

Lalu apa makna kutipan-kutipan ayat dalam kitab suci ini?

Hasto mengungkapkan bahwa selama masa penahanannya, ia mendapatkan kesempatan untuk memperdalam pemahaman spiritualnya.

Ia bertemu dengan sahabat bernama Afrian Djafar yang memberinya nasihat bijaksana bersumber dari Al-Qur'an dan hadist.

Salah satu ayat yang dikutip Hasto adalah surah Al-Ma'idah ayat 8, yang berbunyi:

وَيٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُونُوا۟ قَوَّٰمِينَ لِلَّهِ شُهَدَآءَ بِٱلْقِسْطِ ۖ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَـَٔانُ قَوْمٍ عَلَىٰٓ أَلَّا تَعْدِلُوا۟ ۚ ٱعْدِلُوا۟ هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۖ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرٌۢ بِمَا تَعْمَلُونَ

Latin:

Baca Juga: Penyidik Rossa Jadi Saksi Memberatkan, Hasto Curiga Ada Konflik Kepentingan di Kasusnya

Yā ayyuhallażīna āmanụ kūnụ qawwāmīna lillāhi syuhadāa bil-qisṭ, wa lā yajrimannakum syanaānu qaum ‘alā allā ta’dilụ, i’dilụ huwa aqrabu lit-taqwā, wattaqullāh, innallāha khabīrum bimā ta’malụn.

"Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu sebagai penegak keadilan karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa."

Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor [ANTARA]
Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor [ANTARA]

Selain itu, Hasto juga mengutip ayat dari Alkitab, Markus 13:11, yang menyatakan:

"Apabila mereka menggiringi dan menyerahkan kamu, janganlah khawatir akan apa yang harus kamu katakan, tetapi katakanlah apa yang dikaruniakan kepadamu pada saat itu juga, sebab bukan kamu yang berkata-kata, melainkan Roh Kudus."

Tentu, langkah Hasto mengutip ayat-ayat suci dari dua kitab agama besar ini menarik perhatian publik

Beberapa pihak menilai tindakan tersebut sebagai upaya untuk menunjukkan kedalaman spiritual dan integritasnya dalam menghadapi proses hukum.

Namun, ada juga yang menganggapnya sebagai strategi agar mendapatkan simpati dari masyarakat luas.​

Penggunaan ayat-ayat suci dalam konteks hukum bukanlah hal baru di Indonesia.

Beberapa terdakwa sebelumnya juga pernah mengutip kitab suci untuk menekankan poin-poin tertentu dalam pembelaan mereka.

Namun, langkah Hasto ini menjadi sorotan karena posisinya sebagai politikus terkemuka yang terjerat dengan dugaan korupsi, sebuah isu sensitif di tengah upaya pemberantasan korupsi yang gencar dilakukan oleh pemerintah dan aparat penegak hukum.​

Kasus yang menimpa Hasto Kristiyanto bermula dari dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan oleh KPK.

Sebagai Sekjen PDI Perjuangan, perannya dalam partai dan politik nasional cukup signifikan sehingga kasus ini mendapatkan perhatian luas dari masyarakat.

Proses hukum yang transparan dan adil diharapkan dapat memberikan kejelasan atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya.​

Dalam konteks yang lebih luas, tindakan Hasto mengutip ayat-ayat suci dapat dilihat sebagai refleksi dari masyarakat Indonesia yang religius, di mana nilai-nilai keagamaan menjadi landasan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam mencari keadilan.

Namun, penting untuk memastikan bahwa penggunaan referensi keagamaan dalam proses hukum tidak mengaburkan fakta dan bukti yang ada, sehingga keadilan substantif tetap terjaga.​

Sidang lanjutan kasus Hasto Kristiyanto akan terus menjadi perhatian publik.

Masyarakat berharap proses peradilan berjalan dengan transparan, adil, dan bebas dari intervensi, sehingga kebenaran dapat terungkap dan keadilan ditegakkan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI