Al-Maidah 8 dan Markus 13:11, Makna di Balik Kutipan Ayat Suci Hasto di Persidangan

Tasmalinda Suara.Com
Jum'at, 21 Maret 2025 | 15:55 WIB
Al-Maidah 8 dan Markus 13:11, Makna di Balik Kutipan Ayat Suci Hasto di Persidangan
Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor kutip ayat kitab suci
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu sebagai penegak keadilan karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa."

Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor [ANTARA]
Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor [ANTARA]

Selain itu, Hasto juga mengutip ayat dari Alkitab, Markus 13:11, yang menyatakan:

"Apabila mereka menggiringi dan menyerahkan kamu, janganlah khawatir akan apa yang harus kamu katakan, tetapi katakanlah apa yang dikaruniakan kepadamu pada saat itu juga, sebab bukan kamu yang berkata-kata, melainkan Roh Kudus."

Tentu, langkah Hasto mengutip ayat-ayat suci dari dua kitab agama besar ini menarik perhatian publik

Beberapa pihak menilai tindakan tersebut sebagai upaya untuk menunjukkan kedalaman spiritual dan integritasnya dalam menghadapi proses hukum.

Namun, ada juga yang menganggapnya sebagai strategi agar mendapatkan simpati dari masyarakat luas.​

Penggunaan ayat-ayat suci dalam konteks hukum bukanlah hal baru di Indonesia.

Beberapa terdakwa sebelumnya juga pernah mengutip kitab suci untuk menekankan poin-poin tertentu dalam pembelaan mereka.

Namun, langkah Hasto ini menjadi sorotan karena posisinya sebagai politikus terkemuka yang terjerat dengan dugaan korupsi, sebuah isu sensitif di tengah upaya pemberantasan korupsi yang gencar dilakukan oleh pemerintah dan aparat penegak hukum.​

Baca Juga: Penyidik Rossa Jadi Saksi Memberatkan, Hasto Curiga Ada Konflik Kepentingan di Kasusnya

Kasus yang menimpa Hasto Kristiyanto bermula dari dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan oleh KPK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI