Ia menilai, pengawasan terhadap proses peradilan harus diperkuat. Menurutnya, hal ini diperlukan untuk memastikan bahwa putusan yang diambil berdasarkan fakta dan keadilan, bukan karena intervensi atau faktor lain yang tidak semestinya.
“Putusan hakim pada kasus ini semakin menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Tentunya harus menjadi perhatian kita bersama untuk sama-sama bisa mengawal kasus ini hingga tuntas,” ujarnya.
Andreas juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang memprioritaskan pada perlindungan hak-hak korban, terutama yang melibatkan anak-anak.
Hal ini mengingat UU Perlindungan Anak sudah mengatur ancaman hukuman berat bagi pelaku kekerasan seksual pada anak untuk memberikan efek jera sekaligus sebagai bentuk perlindungan bagi anak-anak. Apalagi ancaman hukuman berat bagi pelaku kekerasan seksual juga sudah diatur dalam UU TPKS.
“Kami juga berharap Komnas HAM ikut terlibat mengawal kasus ini demi memastikan hak-hak korban benar-benar terakomodir,” katanya.
Andreas menyampaikan, Indonesia memiliki banyak produk hukum yang menjamin hak-hak anak termasuk dalam UU No 39 Tahun 1999 Tentang HAM.
“Dalam UU ini diatur bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara. Hak anak adalah hak asasi manusia yang diakui serta dilindungi oleh hukum,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Andreas menyebut perlindungan HAM bagi anak korban kekerasan seksual juga diatur dalam UU TPKS. Mulai dari hak atas pendampingan, hak restitusi, hak pemulihan, hak bebas dari pertanyaan yang menjerat, hak memberikan keterangan tanpa tekanan, hak atas layanan hukum, hak atas penguatan psikologis, hak atas pelayanan kesehatan, serta hak atas layanan dan fasilitas sesuai dengan kebutuhan khusus korban.
“Semua ini harus bisa dipenuhi oleh negara, termasuk dalam proses hukum yang ada. Selain soal penegakan keadilan, pemenuhan hak-hak ini yang semestinya menjadi pertimbangan dalam mengusut kasus kekerasan seksual,” ucapnya.
Baca Juga: Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli 3 Anak, Kemen PPPA Turun Tangan Ungkap Fakta Penting Ini
Andreas pun meminta Jaksa Penuntut Umum untuk bekerja lebih baik dalam proses kasasi agar keadilan bagi korban dapat ditegakkan. Ia menilai, hal ini juga sebagai bentuk jaminan dari negara dalam memenuhi hak-hak korban.