Dengan membuka kembali kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap tanpa adanya fakta atau bukti baru, Hasto berpendapat bahwa KPK telah melanggar asas kepastian hukum.
Dia menuturkan bahwa asas kepastian hukum merupakan prinsip fundamental dalam penegakan hukum, termasuk dalam Undang-Undang (UU) KPK Nomor 19 Tahun 2019.
Maka dari itu, ia mengatakan asas kepastian hukum telah dilanggar melalui proses daur ulang, yang tidak hanya merugikan dirinya sebagai terdakwa, tetapi juga para saksi yang telah diperiksa sebelumnya.
Hasto mengungkapkan hampir seluruh saksi yang telah diperiksa dan dihadirkan dalam persidangan sebelumnya, diperiksa kembali oleh KPK dalam kasusnya.
"Sebagian besar saksi ditunjukkan cetakan atau print out pemeriksaan tahun 2020, lalu diminta menandatangani kembali dengan tanggal pemeriksaan tahun ini. Ini jelas mengabaikan fakta-fakta hukum di persidangan sebelumnya," ucapnya. (Antara)