Sepupu Dimutilasi, Marcellino Taruh Tubuh Jefry ke Freezer usai Dipotong 8 Bagian Pakai Gergaji

Jum'at, 21 Maret 2025 | 14:40 WIB
Sepupu Dimutilasi, Marcellino Taruh Tubuh Jefry ke Freezer usai Dipotong 8 Bagian Pakai Gergaji
Ilustrasi pembunuhan (unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten, mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan berencana dengan memutilasi dan mayatnya dimasukan ke dalam mesin pembeku alias freezer di Kelurahan Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kapolresta Tangerang Kombes Baktiar Joko Mujiono mengatakan pihaknya saat ini telah berhasil menangkap dan menetapkan satu orang tersangka pembunuhan bernama Marcellino Raun (MR).

"Kasus ini terungkap pada Kamis tanggal 13 Maret 2025. Di mana, Satreskrim Polresta Tangerang berhasil menangkap tersangka MR pembunuhan berencana di lokasi perumahan Villa Tomang Baru, Blok B1 nomor 56, RT/RW 006/13, Kelurahan Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang," ujar Kapolresta Baktiar dalam konferensi pers di Tangerang, Jumat (21/3/2025). 

Ia menerangkan dalam pengungkapan kasus mutilasi ini, berawal dari penanganan kasus penipuan yang dilakukan oleh penyidik Polres Jakarta Utara, Polda Metro Jaya kepada terduganya bernama Jefry Rarun (JR) yang sejak 2017 masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolresta Tangerang Kombes Baktiar Joko Mujiono memberikan keterangan pers sambil menampilkan tersangka MR dalam mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan berencana dengan memutilasi korban dan mayatnya dimasukan ke dalam fleezer, di Tangerang, Banten, Jumat (21/3/2025). ANTARA/Azmi Samsul Maarif.
Kapolresta Tangerang Kombes Baktiar Joko Mujiono memberikan keterangan pers sambil menampilkan tersangka MR dalam mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan berencana dengan memutilasi korban dan mayatnya dimasukan ke dalam fleezer, di Tangerang, Banten, Jumat (21/3/2025). ANTARA/Azmi Samsul Maarif.

Kemudian, petugas penyidik dapat mengidentifikasi alamat kediaman terduga pelaku penipuan tersebut di wilayah Kelurahan Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis pada Kamis, 13 Maret 2025.

"Pada saat mendatangi kediaman terduga, petugas hanya bertemu dengan saudara MR. Petugas kemudian melihat lemari pendingin yang diikat rantai karena mencurigakan. Dan akhirnya diketahui bahwa di dalam lemari pendingin terdapat potongan tubuh dari terduga JR," ujarnya.

"Dari hasil penemuan tersebut, penyidik Polres Jakarta Utara selanjutnya berkoordinasi dengan petugas Polresta Tangerang untuk melimpahkan dan mengamankan tersangka beserta barang bukti," ujarnya.

Baktiar mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan kepada tersangka Marcellino Raun (MR) mengaku bahwa dirinya melakukan pembunuhan kepada korban yang merupakan sepupunya tersebut.

Seragam kerja yang ditemukan di dalam koper saat penggeledahan kontrakan no.6 Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Kec Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, lokasi penemuan mayat mutilasi. (Suara.com / Danan Arya)
Ilustrasi---Seragam kerja yang ditemukan di dalam koper saat penggeledahan kontrakan no.6 Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Kec Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, lokasi penemuan mayat mutilasi. (Suara.com / Danan Arya)

Dia melakukan aksi sadisnya itu lantaran memiliki rasa dendam atas perlakuan kasar dan merasa dimanfaatkan oleh korban. Sehingga dirinya bertekad untuk menghabisinya secara tragis.

Baca Juga: Gaya Kepemimpinan Prabowo Dinilai Mirip Soeharto, Indonesia Mundur ke Era Orba?

Terungkapnya kasus ini, pelaku mutilasi sejak kecil menetap di rumah korban. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI