Bahkan pernah bekerja bersamanya di PT Kertas Kraft Aceh sebelum akhirnya mengundurkan diri.
Pandangan Ahli Hukum
Guru Besar Hukum Pidana UGM, Marcus Priyo Gunarto, menegaskan bahwa tuduhan pemalsuan ijazah harus bisa dibuktikan secara hukum.
Ada dua kategori pemalsuan dalam hukum pidana, yaitu "membuat palsu" (dokumen yang tidak pernah ada sebelumnya) dan "memalsukan" (dokumen asli yang diubah).
Berdasarkan data UGM, dokumen-dokumen Joko Widodo memiliki bukti pendukung seperti daftar mata kuliah, berita acara yudisium, dan arsip akademik lainnya yang membuktikan bahwa ia benar-benar kuliah dan lulus dari Fakultas Kehutanan UGM.
Kesimpulan
Berdasarkan klarifikasi dari UGM, kesaksian teman seangkatan, serta analisis hukum, klaim yang menyebut ijazah dan skripsi Joko Widodo palsu tidak memiliki dasar yang kuat.
Informasi yang disebarkan oleh Rismon Hasiholan Sianipar bersifat menyesatkan dan tidak didukung oleh bukti akademik maupun hukum yang valid.
Oleh karena itu, klaim ini dapat dikategorikan sebagai disinformasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga: Cek Fakta: Haris Azhar Ajak Masyarakat Blokir Podcast Bocor Alus Politik Tempo
UGM Sesalkan Berita Hoaks