Lapor Kasus Teror Kepala Babi ke Bareskrim, Tempo Bawa Bukti CCTV hingga Nomor HP Misterius

Jum'at, 21 Maret 2025 | 12:37 WIB
Lapor Kasus Teror Kepala Babi ke Bareskrim, Tempo Bawa Bukti CCTV hingga Nomor HP Misterius
Kantor Tempo dapat kiriman teror kepala babi yang ditujukan kepada salah satu host Bocor Alus, Kamis (20/3/2025). [Dok. Tempo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Redaksi Tempo membuat laporan ke Bareskrim Polri usai mendapat kiriman kepala babi yang dianggap aksi teror ke kantor Tempo. Dalam pelaporan ini, disertakan sejumlah barang bukti untuk menjadi pendukung laporan ke kepolisian.

Dalam menyampaikan laporan ini, Pimpinan Redaksi Tempo Setri Yasra hadir secara langsung didampingi Koordinator Keselamatan Jurnalis (KKJ) Erick Tanjung, dan Tim Hukum Tempo Alberto Eka.

"Hari ini kami akan bikin laporan terkait teror pengiriman paket kepala babi ke kantor redaksi Tempo yang ditujukan kepada seorang jurnalis perempuan Tempo yang juga sebagai host Bocor Halus," ujar Erick di lokasi, Jumat (21/3/2025).

Erick menyebut paket terindikasi sebagai ancaman pembunuhan kepada wartawan Tempo. Bukti yang dibawa berupa rekaman kamera pengawas alias CCTV dan catatan nomor telepon dari orang tak dikenal.

"Bukti-buktinya sudah kami siapkan, termasuk CCTV, kemudian dugaan teror dan telepon dari orang yang tidak dikenal dari nomor-nomor yang dari luar negeri, itu kami siapkan," jelasnya.

Atas laporan ini, Erick berharap kepolisian tak tebang pilih dalam menelusuri kasus. Ia berharap pelakunya bisa terungkap dan disampaikan ke publik.

Ilustrasi kebebasan pers [Shutterstock]
Ilustrasi kebebasan pers [Shutterstock]

"Tentu ini yang akan kita laporkan ke kepolisian, agar kasus ini diungkap ya. Siapapun itu pelakunya ini harus diungkap, harus diusut," ungkapnya.

Selain itu, Erick menganggap teror semacam ini sebagai bentuk ancaman terhadap kebebasan pers. Ia pun menduga pengiriman paket kepala babi ini melanggar hukum yang diatur dalam Undang-Undang Pers.

Kemudian, pengirim juga disebutnya bisa dikenakan hukum pidana karena membuat ancaman pembunuhan.

Baca Juga: Duel saat Demo Tolak RUU TNI, Nasib Pendemo yang Bikin Polisi K.O Disorot: Ngeri Tiba-tiba Hilang

"Jadi pasal pidananya itu ada dampaknya menghambat kerja-kerja jurnalistik nah ini ancamannya 2 tahun penjara dan denda 500 juta yang kedua adalah pasal KUHP yang akan kita gunakan terkait ancaman pembunuhan," pungkasnya. 

Bentuk Teror Lain ke Jurnalis Tempo

Sebelumnya, rekan Cica, sesama host siniar Bocor Alus, Hussein Abri Dongoran juga mengalami teror.

Mobil milik Hussein dirusak dua orang tidak dikenal yang menggunakan sepeda motor saat berada di Jalan KH Usman, Beji, Depok, Jawa Barat (Jabar) pada Selasa (3/9/2024).

Peristiwa ini bermula ketika Usman memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Setelahnya, ia kaget melihat kondisi mobilnya dengan kaca yang sudah pecah.

Berdasar hasil rekaman kamera dashboard atau dashcam yang berada di mobil Hussein, peristiwa itu terjadi sekira jam 12.05 WIB.

"Dua pelaku yang berboncengan melintas setelah terdengar bunyi benturan pada kaca mobil," kata Hussein dalam keterangan tertulis yang diterima Suara.com pada Selasa (3/9/2024).

Jurnalis Tempo sekaligus host podcast Bocor Alus Hussein Abri Dongoran 2 kali kena teror misterius. (tangkapan layar/Youtube)
Jurnalis Tempo sekaligus host podcast Bocor Alus Hussein Abri Dongoran 2 kali kena teror misterius. (tangkapan layar/Youtube)

Dari lokasi kejadian, Hussein menemukan barang bukti berupa pecahan keramik busi yang diduga digunakan pelaku untuk memecahkan kaca kanan bagian belakang mobil Hussein.

Meski begitu, aksi teror tersebut bukan kali pertama dialaminya. Hussein pernah mengalami hal serupa di jalan putar-balik Jalan Pattimura, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Ketika berada di area belakang Markas Besar Kepolisian RI dan depan kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada 5 Agustus 2024 silam, mobil milik Husein juga jadi sasaran teror.

Ketika itu, Hussein hendak pulang ke arah rumahnya dari Mal Senayan City sekira jam 21.50 WIB.

Saat akan memutar mobil ke arah jalan layang, Jalan Antasari, Hussein mendengar bunyi keras di belakang mobilnya.

Ia menduga seorang menabrak bagian belakang mobilnya. Dari spion tengah ia tak melihat ada mobil lain di belakangnya.

"Hanya ada dua orang berboncengan sepeda motor melaju ke arah Senayan," katanya.

Karena jalan gelap, Hussein tidak berhenti. Ia baru memarkir mobil di Jalan Senjaya, dekat Museum Polri.

Ia sempat kembali lagi ke dekat lokasi kejadian untuk mencari CCTV yang mungkin merekam peristiwa tersebut.

Namun, petugas keamanan di Kementerian PUPR menyatakan bahwa tidak ada CCTV yang mengarah ke lokasi kejadian.

Tim Reserse Kriminal dan Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) Polres Jaksel telah melakukan olah tempat kejadian kasus perusakan mobil Hussein Abri Dongoran, Selasa (6/8/2024) lalu.

Namun, hingga saat ini perkara yang menimpa Hussein belum ada titik terang. Perkara yang dialami Hussein terkesan diam di tempat alias mandek.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI