Panglima Diminta Bersikap, Tarik Mundur atau Pensiunkan TNI yang Duduki Jabatan Sipil di Luar UU

Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 21 Maret 2025 | 11:24 WIB
Panglima Diminta Bersikap, Tarik Mundur atau Pensiunkan TNI yang Duduki Jabatan Sipil di Luar UU
Anggota Komisi I dari Fraksi PDIP TB Hasanuddin. [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Tidak ada dwifungsi lagi di Indonesia. Jangankan jasad, arwahnya pun sudah nggak ada," kata Sjafrie usai menghadiri rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (20/3).

Menhan memastikan sejumlah tokoh tertentu yang mengisi jabatan sipil saat ini merupakan TNI yang sudah pensiun atau purnawirawan. Hal itu dia sampaikan ketika meluruskan anggapan adanya prajurit TNI aktif di Badan Gizi Nasional (BGN).

"Nggak ada, pensiun semua itu sudah lama itu," kata dia.

Namun, ia mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang sudah menyampaikan kritik dan bahkan menolak RUU tersebut. Setelah RUU TNI disetujui di DPR, ia pun mengajak seluruh elemen bangsa untuk turut menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

"Kita adalah keluarga bangsa Indonesia yang harus menjaga persatuan dan kesatuan menghadapi ancaman, baik itu secara konvensional maupun tidak konvensional," katanya.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI untuk disahkan menjadi undang-undang.

Dengan begitu, ada perubahan Pasal 47 tentang bidang jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif. Kini ada sebanyak 14 bidang jabatan sipil yang bisa diisi TNI aktif, bertambah dari sebelumnya hanya 10 bidang jabatan sipil pada undang-undang yang lama.

Namun, penambahan bidang jabatan sipil itu memasukkan bidang-bidang yang sebenarnya sudah diisi prajurit TNI aktif karena diatur dalam undang-undang lain.

Selain 14 bidang jabatan sipil itu, TNI aktif harus mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas keprajuritan jika hendak mengisi jabatan sipil.

Baca Juga: Tentara Harus Mundur Dilarang Main 2 Kaki di K/L, TB Hasanuddin ke Panglima: Kita Harus Taat Azas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI