Lewat Eksepsi, Pengacara Curhat Hasto Diancam usai PDIP Pecat Jokowi dan Keluarga

Jum'at, 21 Maret 2025 | 11:16 WIB
Lewat Eksepsi, Pengacara Curhat Hasto Diancam usai PDIP Pecat Jokowi dan Keluarga
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Hasto diketahui kini berstatus sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan di KPK. (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail menjelaskan hubungan antara kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan yang menjerat kliennya dengan Presiden Ketujuh Joko Widodo.

Hal itu dia sampaikan dalam sidang lanjutan yang menjadikan Hasto sebagai terdakwa dengan agenda penyampaian eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Awalnya, Maqdir mengungkapkan bahwa pada 13 Desember 2024, ada seorang utusan dari lembaga negara yang menyampaikan pesan dari atasannya agar PDIP tidak memecat Jokowi.

Dia menyebut utusan tersebut juga menyampaikan ancaman agar dalam waktu 1 x 24 jam, Hasto mengundurkan dari jabatannya sebagai Sekretaris Jenderal PDIP.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (rompi tahanan KPK) dan pengacanya, Maqdir Ismail di KPK. (Suara.com/Dea)
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (rompi tahanan KPK) dan pengacanya, Maqdir Ismail di KPK. (Suara.com/Dea)

”Kalau kedua hal ini tidak dilakukan, maka Hasto Kristiyanto akan ditetapkan menjadi tersangka di KPK,” kata Maqdir di Pengadilan tipikor Jakarta pada Pengadilan negeri Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).

Kemudian, pada 16 Desember 2024, PDIP mengumumkan pemecatan terhadap Jokowi beserta putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, dan menantunya, Bobby Nasution.

Pemecatan tersebut dilakukan kepada ketiganya karena dianggap telah melanggar AD/ART partai serta kode etik dan disiplin partai terkait dukungan terhadap calon presiden dan calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Ketiganya dinilai tidak patuh dengan keputusan partai yang saat itu mengusung pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD pada Pilpres 2024.

Pada kesempatan yang sama, Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talappesy juga menyoroti percepatan pelantikan Pimpinan KPK oleh Presiden Prabowo Subianto yang bertepatan dengan hari pemecatan Jokowi dan keluarganya dari PDIP.

Baca Juga: Tentara Harus Mundur Dilarang Main 2 Kaki di K/L, TB Hasanuddin ke Panglima: Kita Harus Taat Azas

Padahal, lanjut Ronny , Keppres Nomor 161/P Tahun 2024 menyatakan bahwa pelantikan pimpinan KPK dilakukan pada 20 Desember 2024.

”Kami menduga ini bukan satu kebetulan, tetapi ini sudah direncanakan oleh tangan-tangan panjang orang yang pernah berkuasa,” tegas Ronny.

Dakwaan Jaksa

Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum pada KPK mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.

Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Di sisi lain, Hasto juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dijerat 2 Kasus Sekaligus

Diketahui, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto. (Suara.com/Dea)
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto. (Suara.com/Dea)

“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Setyo menjelaskan penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Di sisi lain, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.

Setyo menjelaskan bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya di air dan melarikan diri ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan.

“Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK untuk menelepon Harun Masiku supaya meredam Handphone-nya dalam air dan segera melarikan diri,” kata Setyo.

Kemudian pada 6 Juni 2024 sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, dia memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan KPK.

Hasto kemudian memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku pada 10 Juni 2024.

“HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya,” ujar Setyo.

Untuk itu, lanjut dia, KPK menerbitkan sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 pada Senin, 23 Desember 2024 tentang penetapan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI