Menko PMK Pratikno Sentil Kepala Daerah: Pembangunan Jalan Jangan Sampai Bikin Banjir!

Jum'at, 21 Maret 2025 | 09:40 WIB
Menko PMK Pratikno Sentil Kepala Daerah: Pembangunan Jalan Jangan Sampai Bikin Banjir!
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno. (Foto: Dok. Kemenko PMK).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengingatkan para kepala daerah untuk lakukan pembangunan dan perencanaan regional harus mengutamakan mitigasi bencana serta memperhatikan keseimbangan ekosistem.

Lewat arahannya saat puncak Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penanggulangan Bencana 2025 di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (20/3), Pratikno menyoroti tren peningkatan bencana, khususnya hidrometeorologi. Dia menyebutkan kalau sebagian besar bencana itu disebabkan karena pembangunan yang tidak mempertimbangkan aspek lingkungan.

"Karenanya penting sekali untuk Pemerintah Daerah, mohon betul-betul paradigma mitigasi bencana dan pendekatan ekosistem menjadi pendekatan utama. Jangan sampai karena membuat jalan justru mengadang air tidak bisa turun ke resapan. Jangan sampai membangun infrastruktur justru mengakibatkan banjir," ucap Pratikno, dalam keterangannya, dikutip Jumat (21/3/2025). 

Prajurit TNI mengevakuasi anak-anak korban banjir di perumahan Pondok Gede Permai di Jatirasa, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (4/3/2025). Menurut data Pemerintah Kota Bekasi jumlah korban terdampak banjir mencapai 16.000 jiwa dan sekitar 5.000 jiwa dari jumlah tersebut telah mengungsi. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/agr.
Prajurit TNI mengevakuasi anak-anak korban banjir di perumahan Pondok Gede Permai di Jatirasa, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (4/3/2025). Menurut data Pemerintah Kota Bekasi jumlah korban terdampak banjir mencapai 16.000 jiwa dan sekitar 5.000 jiwa dari jumlah tersebut telah mengungsi. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/agr.

Pratikno meminta para kepala daerah untuk menerapkan paradigma mitigasi bencana dalam setiap pengambilan keputusan. Menurutnya, kepemimpinan baru di daerah harus membawa perubahan signifikan dalam pengurangan risiko bencana dengan memperkuat kelembagaan yang berfokus pada pencegahan dan mitigasi, termasuk dalam hal penganggaran serta pengelolaan sumber daya manusia.

Dalam momentum kepemimpinan yang baru juga kepala daerah sebaiknya bisa memperkuat kelembagaan bencana. Utamanya dalam kaitannya dengan pencegahan dan penanganan bencana, termasuk menguatkan penganggaran dan sumber daya manusia.

"Kelembagaan bukan semata-mata penanganan bencana ketika terjadi. Kelembagaan bencana mengawal pengambilan keputusan Pemda menggunakan perspektif pengurangan risiko dan mitigasi bencana," imbuhnya.

Pratikno menyampaikan, dalam melihat bencana bukan hanya pada penanganan akibat bencana. Tetapi juga penanganan di hulu dari perencanaan pembangunannya. Karenanya, sinkronisasi dan konsolidasi penanganan bencana harus dilakukan dari hulu perencanaan, tengah pembangunan infrastruktur, hingga hilir saat terjadi bencana. 

"Kalau sampai terjadi bencana, kita juga harus melakukan penanganan secara cepat untuk meringankan beban masyarakat," pesan Pratikno.

Pemicu Banjir Besar di Jabodetabek

Baca Juga: Pengamat Curiga Prabowo Bakal Bagi-bagi Jabatan Sipil usai RUU TNI Disahkan DPR: Ini Baru Permulaan

Direktur Utama Holding Perkebunan Nusantara (PTPN) III Persero, Mohammad Abdul Ghani, akhirnya terang-terangan mengakui pihaknya lalai hingga mengakibatkan bencana banjir besar di wilayah Jabodetabek.

Menurutnya, PT Jaswita Jabar yang mengelola tempat wisata Hibisc Fantasy di Puncak, Bogor melanggar ketentuan pembuatan bangunan.

Hal itu disampaikan Abdul Ghani dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (19/3/2025).

Direktur Utama Holding Perkebunan Nusantara (PTPN) III Persero, Mohammad Abdul Ghani. (tangkap layar)
Direktur Utama Holding Perkebunan Nusantara (PTPN) III Persero, Mohammad Abdul Ghani. (tangkap layar)

Ia mengaku pihaknya melakukan kesalahan saat menunjuk mitra, dalam kasus ini PT Jaswita Jabar.

"Memang dengan kejadian awal Maret terjadinya banjir besar menyadarkan kami, bahwa ada sesuatu yang kami lalai terhadap yang mestinya kami kerjakan," kata Abdul.

Menurutnya, sebelum banjir akhirnya memuncak seperti beberapa hari kemarin, pihaknya telah mengurus hak pengelolaan lahan (HPL) sebagai persyaratan dari hak guna usaha (HGU) non perkebunan.

"Sebenarnya Pak di dalam aturan pemerintahan daerah itu juga ada aturan tentang sama dengan mendirikan usaha, ada IUP, kemudian ada kalau luasnya kecil itu Pak biasanya tidak pakai Amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) Pak, UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) ada aturannya dari pemerintah daerah, kemudian di situ di kawasan Bogor itu ada ketentuan namanya koefisien wilayah terbangun, KWT," katanya.

Ia menyampaikan, ada batas angka untuk mendirikan bangunan berdasarkan KWT. Menurutnya, maksimum pembangunan di Puncak hanya 30 persen dari luas lahan yang ditetapkan lantaran daerah resapan air.

Ilustrasi - Warga melintasi banjir di kawasan Cililitan, Jakarta, Selasa (4/3/2025). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/agr.
Ilustrasi - Warga melintasi banjir di kawasan Cililitan, Jakarta, Selasa (4/3/2025). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/agr.

"Jadi KWT itu maksimum dulu 7,9 persen, sekarang menjadi tinggal 6 persen. Jadi kalau ada 1.623 berarti hanya enam persennya yang boleh dibangun. Tapi, ada juga namanya koefisien dasar bangunan, khusus daerah Puncak karena itu daerah resapan air itu maksimum 30 persen Pak. Jadi kalau kita mengerjakan 1.000 meter yang boleh dibangun 300," ujarnya.

Menurutnya, PT Jaswita melalukan pelanggaran, yang semestinya pembangunan di 5.000 meter justru diperluas sampai 21.000 meter atau 2 hektare lebih. Pemda Kabupaten Bogor juga tidak mengeluarkan izin atas pembangunan tersebut.

"Lalu kami ingin menjelaskan kepada Bapak ibu sekalian yang kejadian di Jaswita ya? Jaswita, Jaswita itu Pak di izin pertama itu 5.000 meter Pak, itu sudah diizinkan oleh pemerintah Kota Bogor, lalu dia melakukan artinya sudah sesuai ketentuan, apa semua, UKL-UPL," katanya.

"Tapi dia perluas Pak, dia perluas sampai 21.000 jadi 2 Ha lebih. Lah itu pun dari Kabupaten Bogor tidak dikeluarkan izin Pak karena melanggar, melanggar apa? melanggar koefisien dasar bangunan," sambungnya.

Ia pun merasa ada kesalahan pihaknya dalam menunjuk mitra. Ia lantas memberikan arahan kepada PTPN 1 untuk melakukan evaluasi ulang dengan menunjuk konsultan.

"Jadi di situlah kesalahan dan di beberapa tempat ada 8 itu yang kemarin dikasih surat peringatan itu. Jadi kami hanya ingin melaporkan kepada Bapak sekalian, memang di situlah kesalahan PTPN, kita hanya memberikan, menunjuk mitra, tapi dengan catatan mitra harus mengurus izinnya," katanya.

"Atas dasar pengalaman ini mestinya kami sudah arahan ke PTPN 1, pertama yang harus dilakukan adalah melakukan review Pak, kami menggunakan konsultan independen atas arahan dengan pemerintah kabupaten juga. Untuk memverifikasi, mengaudit sampai sejauh mana mitra-mitra ini mematuhi atau tidak mematuhi ketentuan tentang lingkungan dan izin bangunan," sambungnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan pihaknya akan segera mematuhi aturan untuk pembongkaran.

"Kesalahan PTPN ini kami koreksi diri, mestinya PTPN juga tidak lepas tangan. Ke depan kita sudah minta kepada PTPN I karena banyak tanahnya yang dikerjasamakan," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI