Menko PMK Pratikno Sentil Kepala Daerah: Pembangunan Jalan Jangan Sampai Bikin Banjir!

Jum'at, 21 Maret 2025 | 09:40 WIB
Menko PMK Pratikno Sentil Kepala Daerah: Pembangunan Jalan Jangan Sampai Bikin Banjir!
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno. (Foto: Dok. Kemenko PMK).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menurutnya, PT Jaswita Jabar yang mengelola tempat wisata Hibisc Fantasy di Puncak, Bogor melanggar ketentuan pembuatan bangunan.

Hal itu disampaikan Abdul Ghani dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (19/3/2025).

Direktur Utama Holding Perkebunan Nusantara (PTPN) III Persero, Mohammad Abdul Ghani. (tangkap layar)
Direktur Utama Holding Perkebunan Nusantara (PTPN) III Persero, Mohammad Abdul Ghani. (tangkap layar)

Ia mengaku pihaknya melakukan kesalahan saat menunjuk mitra, dalam kasus ini PT Jaswita Jabar.

"Memang dengan kejadian awal Maret terjadinya banjir besar menyadarkan kami, bahwa ada sesuatu yang kami lalai terhadap yang mestinya kami kerjakan," kata Abdul.

Menurutnya, sebelum banjir akhirnya memuncak seperti beberapa hari kemarin, pihaknya telah mengurus hak pengelolaan lahan (HPL) sebagai persyaratan dari hak guna usaha (HGU) non perkebunan.

"Sebenarnya Pak di dalam aturan pemerintahan daerah itu juga ada aturan tentang sama dengan mendirikan usaha, ada IUP, kemudian ada kalau luasnya kecil itu Pak biasanya tidak pakai Amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) Pak, UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) ada aturannya dari pemerintah daerah, kemudian di situ di kawasan Bogor itu ada ketentuan namanya koefisien wilayah terbangun, KWT," katanya.

Ia menyampaikan, ada batas angka untuk mendirikan bangunan berdasarkan KWT. Menurutnya, maksimum pembangunan di Puncak hanya 30 persen dari luas lahan yang ditetapkan lantaran daerah resapan air.

Ilustrasi - Warga melintasi banjir di kawasan Cililitan, Jakarta, Selasa (4/3/2025). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/agr.
Ilustrasi - Warga melintasi banjir di kawasan Cililitan, Jakarta, Selasa (4/3/2025). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/agr.

"Jadi KWT itu maksimum dulu 7,9 persen, sekarang menjadi tinggal 6 persen. Jadi kalau ada 1.623 berarti hanya enam persennya yang boleh dibangun. Tapi, ada juga namanya koefisien dasar bangunan, khusus daerah Puncak karena itu daerah resapan air itu maksimum 30 persen Pak. Jadi kalau kita mengerjakan 1.000 meter yang boleh dibangun 300," ujarnya.

Menurutnya, PT Jaswita melalukan pelanggaran, yang semestinya pembangunan di 5.000 meter justru diperluas sampai 21.000 meter atau 2 hektare lebih. Pemda Kabupaten Bogor juga tidak mengeluarkan izin atas pembangunan tersebut.

Baca Juga: Pengamat Curiga Prabowo Bakal Bagi-bagi Jabatan Sipil usai RUU TNI Disahkan DPR: Ini Baru Permulaan

"Lalu kami ingin menjelaskan kepada Bapak ibu sekalian yang kejadian di Jaswita ya? Jaswita, Jaswita itu Pak di izin pertama itu 5.000 meter Pak, itu sudah diizinkan oleh pemerintah Kota Bogor, lalu dia melakukan artinya sudah sesuai ketentuan, apa semua, UKL-UPL," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI