Langka! Banyak 'Tahanan KPK' Mendadak Nonton Langsung Sidang Hasto PDIP, Apa Maksudnya?

Jum'at, 21 Maret 2025 | 09:20 WIB
Langka! Banyak 'Tahanan KPK' Mendadak Nonton Langsung Sidang Hasto PDIP, Apa Maksudnya?
Sejumlah orang kompak memakai rompi berwarna oranye khas tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menghadiri sidang lanjutan kasus suap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sejumlah orang memakai rompi berwarna oranye khas tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan yang menjerat Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa.

Pada rompi oranye tersebut, terdapat tulisan ‘#HASTO Tahanan Politik’ di bagian punggung belakang. Mereka terpantau duduk di kursi pengunjung sidang.

Selain sejumlah orang memakai rompi oranye, terdapat juga aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjelang jalannya sidang. 

Pantauan Suara.com di lokasi, aksi unjuk rasa tersebut turut dijaga oleh Satgas Cakra Buana dari PDIP.

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dijadwalkan untuk menjalani sidang lanjutan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan pada hari ini.

Usai mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini kubu Hasto akan menyampaikan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa.

Sejumlah orang kompak memakai rompi berwarna oranye khas tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menghadiri sidang lanjutan kasus suap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com/Dea)
Sejumlah orang kompak memakai rompi berwarna oranye khas tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menghadiri sidang lanjutan kasus suap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com/Dea)

Sidang ini digelar setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memberikan waktu selama 7 hari kepada tim penasihat hukum Hasto untuk menyusun eksepsi.

“Jadi, memilih ini kenapa 7 hari, karena memang dilimpahkan pada Jumat, jadi sesuai KUHAP kami batasi 7 hari guna memberikan hak kepada PU,” kata Hakim Ketua Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).

Dengan begitu, sidang lanjutan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan dengan agenda pembacaan eksepsi Hasto akan digelar pada Jumat (21/3/2025).

Baca Juga: Pengamat Curiga Prabowo Bakal Bagi-bagi Jabatan Sipil usai RUU TNI Disahkan DPR: Ini Baru Permulaan

Dakwaan Jaksa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI